HAK PEGAWAI BERHAK
Pegawai berhak mempunyai hak sbb:
a. memberi tanda sah, menjustir, atau
membatalkan UTTP yang diperiksa dan diuji;
b. menolak untuk memberi tanda sah
terhadap UTTP batal atau tidak memenuhi persyaratan;
c. menolak untuk melakukan kegiatan
tera atau tera ulang UTTP, apabila tidak memenuhi persyaratan administratif dan
syarat teknis;
d. merusak UTTP yang telah diuji pada
saat kegiatan tera atau tera ulang dilakukan berdasarkan hasil pengujian yang
dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis serta tidak mungkin diperbaiki lagi;
dan
e. menggunakan tanda
pegawai berhak yang telah ditetapkan. (Psl 13)
KEWAJIBAN PEGAWAI BERHAK
Pegawai berhak mempunyai kewajiban sbb :
a. menera atau menera ulang setiap
UTTP yang diajukan oleh wajib tera atau wajib tera ulang;
b. menjelaskan kepada wajib tera atau
wajib tera ulang tentang pembatalan atau perusakan UTTP yang tidak memenuhi
syarat untuk diberi tanda tera sah atau dirusak;
c. memberikan penjelasan, informasi,
atau keterangan kegiatan tera atau tera ulang UTTP kepada wajib tera atau wajib
tera ulang;
d. menolak UTTP yang tidak dapat
dilayani untuk dilakukan kegiatan tera atau tera ulang;
e. melaksanakan kegiatan teknis pemeriksaan dan pengujian UTTP berdasarkan
syarat teknis yang ditetapkan;
f. menggunakan formulir cerapan sesuai
peruntukannya atau catatan teknis pada setiap kegiatan pengujian terhadap UTTP
yang akan ditera atau ditera ulang dan menyampaikan pada pimpinan sidang,
regu, atau unit setempat; dan
g. membuat berita acara hasil
pemeriksaan dan pengujian atas UTTP
yang ditera atau ditera ulang. (Psl 13)
KETETAPAN PEGAWAI BERHAK
(1) Penetapan sebagai pegawai berhak
dapat dicabut oleh Direktur
Jenderal.
(2) Pencabutan penetapan sebagai
pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan karena:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c
mengundurkan diri;
d. mutasi keluar dari Unit Kerja, UPT,
atau UPTD Provinsi,/ UPTD Kabupaten/Kota;
e. menggunakan cap tanda tera tanpa
surat perintah dari Direktur, Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala
UPTD Kabupaten/Kota;
f. melakukan kegiatan tera
atau tera ulang di luar batas wilayah
kerjanya;
g. tidak melakukan kegiatan tera atau
tera ulang selama 2 (dua) tahun; atau
h. melakukan pelanggaran disiplin
Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi jenis hukuman disiplin berat, berupa
pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri
Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. (Psl 14)
KEDUDUKAN PEGAWAI BERHAK
(1) Kedudukan pegawai berhak berada di
Direktorat Metrologi, UPT, UPTD Provinsi,/UPTD Kabupaten/Kota.
(2) Pegawai berhak sebgna dimaksud
pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas pelayanan tera atau tera ulang
berdasarkan penugasan dari Direktur, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota
sesuai kewenangannya.
(3) Dalam hal:
a. dinas provinsi yang belum memiliki
UPTD, tetapi telah memiliki pegawai berhak, penugasan fungsi sebagai pegawai
berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur; atau
b. dinas
kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD, tetapi telah memiliki pegawai berhak,
penugasan fungsi sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
oleh kepala dinas provinsi setempat yang telah memiliki UPTD.(Psl15)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar