Sabtu, 13 April 2013

HAK DAN KEWAJIBAN PEGAWAI BERHAK


HAK PEGAWAI BERHAK
Pegawai berhak mempunyai hak sbb:
a. memberi tanda sah, menjustir, atau membatalkan UTTP yang diperiksa dan diuji;
b. menolak untuk memberi tanda sah terhadap UTTP batal atau tidak memenuhi persyaratan;
c. menolak untuk melakukan kegiatan tera atau tera ulang UTTP, apabila tidak memenuhi persyaratan administratif dan syarat teknis;
d. merusak UTTP yang telah diuji pada saat kegiatan tera atau tera ulang dilakukan berdasarkan hasil pengujian yang dinyatakan tidak memenuhi syarat teknis serta tidak mungkin diperbaiki lagi; dan
e. menggunakan tanda pegawai berhak yang telah ditetapkan. (Psl 13)

KEWAJIBAN PEGAWAI BERHAK
Pegawai berhak mempunyai kewajiban sbb :
a. menera atau menera ulang setiap UTTP yang diajukan oleh wajib tera atau wajib tera ulang;
b. menjelaskan kepada wajib tera atau wajib tera ulang tentang pembatalan atau perusakan UTTP yang tidak memenuhi syarat untuk diberi tanda tera sah atau dirusak;
c. memberikan penjelasan, informasi, atau keterangan kegiatan tera atau tera ulang UTTP kepada wajib tera atau wajib tera ulang;
d. menolak UTTP yang tidak dapat dilayani untuk dilakukan kegiatan tera atau tera ulang;
e. melaksanakan kegiatan teknis  pemeriksaan dan pengujian UTTP berdasarkan syarat teknis yang ditetapkan;
f. menggunakan formulir cerapan sesuai peruntukannya atau catatan teknis pada setiap kegiatan pengujian terhadap UTTP yang akan ditera atau ditera ulang dan menyampaikan pada pimpinan sidang,
    regu, atau unit setempat; dan
g. membuat berita acara hasil pemeriksaan   dan pengujian atas UTTP yang ditera atau ditera ulang. (Psl 13)


KETETAPAN PEGAWAI BERHAK
(1) Penetapan sebagai pegawai berhak dapat dicabut oleh Direktur Jenderal.
(2) Pencabutan penetapan sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disebabkan karena:
a. meninggal dunia;
b. pensiun;
c  mengundurkan diri;
d. mutasi keluar dari Unit Kerja, UPT, atau UPTD Provinsi,/ UPTD Kabupaten/Kota;
e. menggunakan cap tanda tera tanpa surat perintah dari Direktur, Kepala UPT, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota;
f. melakukan kegiatan tera atau tera ulang di  luar batas wilayah kerjanya;
g. tidak melakukan kegiatan tera atau tera ulang selama 2 (dua) tahun; atau
h. melakukan pelanggaran disiplin Pegawai Negeri Sipil dengan kualifikasi jenis hukuman disiplin berat, berupa pemberhentian dengan hormat atau tidak dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundangundangan. (Psl 14) 

KEDUDUKAN PEGAWAI BERHAK
(1) Kedudukan pegawai berhak berada di Direktorat Metrologi, UPT, UPTD Provinsi,/UPTD Kabupaten/Kota.
(2) Pegawai berhak sebgna dimaksud pada ayat (1) dalam melaksanakan tugas pelayanan tera atau tera ulang berdasarkan penugasan dari Direktur, Kepala UPTD Provinsi, atau Kepala UPTD Kabupaten/Kota sesuai kewenangannya.
(3) Dalam hal:
a. dinas provinsi yang belum memiliki UPTD, tetapi telah memiliki pegawai berhak, penugasan fungsi sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh Direktur; atau
b. dinas kabupaten/kota yang belum memiliki UPTD, tetapi telah memiliki pegawai berhak, penugasan fungsi sebagai pegawai berhak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan oleh kepala dinas provinsi setempat yang telah memiliki UPTD.(Psl15)


Tidak ada komentar:

Posting Komentar