Selasa, 16 April 2013

PEMBUBUHAN CAP TANDA TERA

Pada tanggal 1 April 1981, pemerintah Indonesia telah mengundangkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal. Tersedialah sarana untuk menjamin kebenaran pengukuran serta adanya ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya (UTTP).
Untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap UTTP yang sudah ditera atau ditera ulang serta dilakukan pengujian dibubuhi tanda-tanda tera sebagai berikut:
a.
Tanda tera sah atau tanda tera batal dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang berbentuk sampul atau label atau bentuk lainnya, saat dilakukan peneraan atau peneraulangan atau pengujian
b.
Tanda jaminan dibubuhkan dan/atau dipasang guna menjamin agar UTTP atau bagian UTTP tidak dirubah
c.
Tanda Daerah dan Tanda Pegawai yang Berhak dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP untuk diketahui siapa dan dimana UTTP tersebut pertama kali ditera


1 komentar:

  1. Bagaimana saya menghubungi anda.???
    Ada alamat atau nomer telepon???

    BalasHapus