Sabtu, 13 April 2013

PERATURAN PEMERINTAH NO. 2 TAHUN 1985

PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1985
TENTANG
WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU DITERA ULANG SERTA SYARAT-SYARAT BAGI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
 
Menimbang:
bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 12 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, perlu menetapkan ketentuan mengenai kewajiban dan pembebasan untuk ditera dan ditera ulang serta syarat-syarat bagi alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya dengan Peraturan Pemerintah.
 
Mengingat:
1. Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3193).
 
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA TENTANG WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU DITERA ULANG SERTA SYARAT-SYARAT BAGI ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA
 
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini yang dimaksud dengan:
1. Alat ukur, alat takar, alat timbang, dan perlengkapannya adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981, selanjutnya disingkat UTTP.
2. Wajib ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.
3. Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
4. Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
5. Bebas dari tera dan tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang.
6. Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang metrologi legal.
 
BAB II
UTTP YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
Pasal 2
UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan pungutan atau upah;
e. menentukan produk akhir dalam perusahaan;
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan;
wajib ditera dan ditera ulang.
Pasal 3
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981;
b. dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan penggunaannya yang wajar, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya dan tidak mudah memberikan kesempatan untuk dapat dilakukannya perbuatan curang.
Pasal 4
Selain syarat sebagaimana dimaksud data Pasal 3, UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 harus
memenuhi pula syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
 
BAB III
UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA ULANG
Pasal 5
(1) UTTP yang digunakan untuk pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan atau tempat-tempat yang
ditetapkan oleh Menteri, dapat dibebaskan dari tera ulang.
(2) Untuk memperoleh pembebasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), pemilik atau pemakai UTTP yang bersangkutan wajib mengajukan permohonan tertulis kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk olehnya.
Pasal 6
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981;
b. dibuat dari bahan yang tahan aus, tahan perubahan bentuk, tahan pengaruh cuaca, dan konstruksinya sesuai dengan tujuan penggunaannya, serta menjamin ketahanan sifat ukurnya;
c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Pasal 7
Selain syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 harus memenuhi pula syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
 
BAB IV
UTTP YANG DIBEBASKAN DARI TERA DAN TERA ULANG
Pasal 8
UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari tera dan tera ulang.
Pasal 9
UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981;
b. bentuk dan konstruksinya berbeda dari UTTP yang wajib ditera;
c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas, sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Pasal 10
(1) UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 untuk pertama kalinya wajib diuji oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(2) UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11
Setelah syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 harus
memenuhi syarat teknis yang ditetapkan oleh Menteri.
 
BAB V
KETENTUAN PIDANA
Pasal 12
Pemilik atau pemakai UTTP yang karena kelalaiannya tidak melakukan kewajiban sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 dan/atau tarif biaya tera sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 1983 tentang Tarif biaya Tera.
 
BAB VI
KETENTUAN LAIN
Pasal 13
(1) UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 5, dan Pasal 8, digolongkan ke dalam UTTP
Metrologi Legal yang pemeriksaan, pengujian, peneraan, dan penera ulangannya serta pengawasannya dilakukan oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(2) UTTP di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) digolongkan ke dalam UTTP bukan Metrologi Legal.
(3) UTTP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat diajukan untuk diuji oleh instansi Pemerintah yang ditugasi di bidang pembinaan metrologi legal.
(4) UTTP sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dapat digolongkan ke dalam UTTP Metrologi Legal, apabila ketentuan mengenai syarat teknisnya telah ditetapkan oleh Menteri.
 
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 14
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, peraturan perundang-undangan mengenai wajib ditera dan ditera
ulang bagi UTTP serta pembebasannya dari tera dan/atau tera ulang yang telah ada dan ditetapkan
berdasarkan Ijkordonnantie 1949, dinyatakan dicabut.
Pasal 15
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan
penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Januari 1985
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SOEHARTO
Diundangkan Di Jakarta,
Pada Tanggal 7 Januari 1985
MENTERI/SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
Ttd.
SUDHARMONO, S.H.
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 1985 NOMOR 4

 
PENJELASAN
PERATURAN PEMERINTAH REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 1985
TENTANG
WAJIB DAN PEMBEBASAN UNTUK DITERA DAN/ATAU DITERA ULANG SERTA SYARAT-SYARAT BAGI
ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA
UMUM
Dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal, terdapat beberapa pasal yang untuk
pelaksanaannya memerlukan Peraturan Pemerintah misalnya : Pasal 12 yang mengharuskan ditetapkannya
alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang, dibebaskan dari tera
ulang, dibebaskan baik dari tera maupun tera ulang dan syarat-syarat yang harus dipenuhinya. Berdasarkan
keperluan penggunaannya, alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) terdiri atas:
a. yang digunakan untuk keperluan yang menyangkut kepentingan umum;
b. yang digunakan untuk keperluan pengawasan (kontrol) perusahaan dan
c. yang khusus hanya untuk keperluan rumah tangga.
Untuk masing-masing kelompok UTTP itu ditetapkan syarat-syarat yang harus dipenuhinya, baik yang
ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 maupun peraturan pelaksanaannya.
Tujuan pengelompokan dan penjelasan tentang syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh UTTP yang dituangkan
dalam Peraturan Pemerintah ini terutama adalah untuk menjamin kebenaran pengukuran guna tercapainya
tertib ukur di segala bidang dalam masyarakat agar sesuai dengan pengertian tentang Metrologi Legal
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981.
Di samping itu tujuannya adalah juga untuk mempermudah pelaksanaan tugas pengawasan dan pengamatan
terhadap UTTP oleh petugas instansi Pemerintah yang diserahi pembinaan Metrologi Legal, mengingat
demikian banyaknya jenis dan bentuk UTTP yang digunakan oleh masyarakat. Manfaat yang dapat dirasakan
oleh konsumen dan produsen yang menginginkan penggunaan atau pembuatan atau perakitan UTTP ialah
bahwa mereka akan dapat lebih mudah memenuhi segala sesuatu tentang UTTP menurut keperluannya.
UTTP tersebut pada huruf a, b dan c di atas telah ditetapkan syarat-syarat teknisnya dan termasuk dalam
golongan UTTP Metrologi Legal, sedangkan yang belum diatur ketentuan atau syarat teknisnya dimasukkan
dalam golongan UTTP non Metrologi Legal.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2 dan angka 3
Dapat dipahami bahwa wajib ditera dan ditera ulang bagi UTTP akan menimbulkan adanya kewajiban
bagi pemilik atau pemakai atau orang yang diberi kuasa untuk itu agar menera dan menera ulangkan
UTTP yang bersangkutan kepada pegawai yang berhak melaksanakan tera dan tera ulang.
Angka 4
Bebas dari tera ulang bagi UTTP memberikan suatu pengertian bahwa pemilik atau pemakai atau orang
yang diberi kuasa untuk itu hanya mempunyai kewajiban untuk menerakan UTTP yang bersangkutan dan
tidak berkewajiban untuk menera ulangkannya.
Angka 5
Bebas dari tera dan tera ulang bagi UTTP memberikan suatu pengertian bahwa pemilik atau pemakai
atau orang yang diberi kuasa untuk itu sama sekali tidak berkewajiban untuk menera dan menera
ulangkan UTTP yang bersangkutan.
Pasal 2
Dalam kenyataannya, tidak semua UTTP langsung digunakan, tetapi ada juga yang tidak langsung digunakan
untuk menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan, misalnya UTTP yang dipamerkan,
disimpan, ditawarkan atau diperjualbelikan dalam keadaan siap pakai.
Kepentingan umum di sini mempunyai arti khusus sesuai dengan maksud dan tujuan Pasal 25 Undang-undang
Nomor 2 Tahun 1981, yaitu merupakan kepentingan di luar kepentingan usaha, menyerahkan atau menerima
barang, menentukan produk akhir dalam perusahaan, dan juga di luar kepentingan untuk melaksanakan
perundang-undangan, misalnya yang menyangkut bidang kesehatan, keselamatan, dan olah raga.
Menyerahkan atau menerima barang adalah merupakan kegiatan yang dapat atau mempunyai akibat hukum
mengenai serah terima barang baik yang diikuti maupun yang tidak diikuti oleh penyerahan atau penerimaan
uang, misalnya penyerahan atau penerimaan barang antara satu perusahaan dengan perusahaan lainnya.
Menentukan produk akhir dalam perusahaan meliputi penentuan kwanta (isi, berat atau panjang) suatu produk
yang sudah jadi dari suatu perusahaan; misalnya suatu pabrik gula pasir. Dalam menentukan kwanta gula pasir
yang dihasilkan oleh pabrik tersebut haruslah menggunakan UTTP yang sudah ditera dan/atau ditera ulang.
Melaksanakan peraturan perundang-undangan mempunyai pengertian bahwa pekerjaan tersebut dilakukan
untuk memenuhi suatu peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
UTTP harus terbuat dari bahan yang keawetannya terjamin (tahan aus, tahan perubahan bentuk, dan
tahan pengaruh cuaca) sehingga menumbuhkan kepercayaan baik bagi pemakai maupun konsumen
yang ingin mendapatkan hasil pengukuran dengan baik dan benar.
Untuk memperoleh hasil pengukuran yang baik dan benar tidak hanya digunakan bahan yang harus awet,
tetapi konstruksi UTTP harus sedemikian rupa sehingga tidak mudah digunakan untuk perbuatan curang
oleh pemakai UTTP.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Yang dimaksud dengan pengawasan (kontrol) dalam perusahaan adalah kegiatan yang berhubungan dengan
proses produksi atau pabrikasi yang meliputi pengumpulan data, analisa data, dan pengamatan di perusahaan
yang tidak menyangkut penentuan pungutan upah dan/atau produk akhir dari perusahaan.
Dapat dipahami bahwa pekerjaan pengawasan (kontrol) di dalam perusahaan bertujuan untuk menghindari
adanya penyimpangan terhadap produk akhir tersebut, sehingga UTTP yang digunakan untuk pengawasan
(kontrol) dalam perusahaan wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang.
Untuk memperoleh pembebasan dari tera ulang maka pemilik atau pemakai atau pemegang kuasa UTTP wajib
mengajukan permintaan tertulis kepada pejabat yang ditunjuk.
Hal ini dimaksudkan juga untuk keperluan pengamatan dan pengawasan oleh instansi Pemerintah yang ditugasi
dalam pembinaan Metrologi Legal.
Pasal 6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Guna memudahkan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh pegawai instansi Pemerintah
yang ditugasi dalam pembinaan Metrologi Legal dan demikian juga bagi pemilik atau pemakai atau
pemegang kuasa UTTP dan konsumen untuk membedakan UTTP yang wajib ditera ulang, maka UTTP
untuk keperluan pengawasan (kontrol) perusahaan yang dibebaskan dari tera ulang sangat perlu diberi
tulisan yang cukup jelas sesuai dengan penggunaannya.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Yang dimaksud dengan keperluan rumah tangga adalah keperluan yang berhubungan dengan kehidupan di
rumah atau di kantor untuk keperluan pribadi yang tidak bersangkutan dengan hak-hak pihak lain. Dalam hal ini
termasuk di dalamnya adalah pemakaian UTTP di bidang industri, teknik, laboratorium, dan pendidikan.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Guna memudahkan pengawasan dan pengamatan yang dilakukan oleh pegawai instansi Pemerintah
yang ditugasi pembinaan Metrologi Legal dan demikian juga bagi pemilik atau pemakai atau pemegang
kuasa UTTP ataupun konsumen untuk membedakan UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang, maka
UTTP untuk keperluan rumah tangga ini sangat perlu diberi tulisan yang jelas sesuai dengan
penggunaannya.
Pasal 10
Pemeriksaan UTTP adalah keseluruhan tindakan yang dilakukan oleh pegawai yang berhak menera dan/atau
menera ulang dengan memperhatikan dan mencocokkan persyaratan teknis dan administratif atas UTTP
tersebut, agar dapat diketahui sudah atau belum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku
sehingga dengan demikian bisa ditentukan lulus atau tidaknya dalam pemeriksaan. Pemeriksaan teknis antara
lain meliputi pemeriksaan jenis, tipe, satuan yang digunakan, konstruksi, dan bahan atau material. Pemeriksaan
administratif antara lain meliputi pemeriksaan izin-izin dan surat-surat yang berkenaan dengan UTTP tersebut.
UTTP yang sudah dinyatakan lulus pemeriksaan dapat dilaksanakan pengujian atasnya. Pengujian UTTP
adalah keseluruhan tindakan sesudah UTTP lulus dalam pemeriksaan, berupa membandingkan penunjukannya
dengan standar yang dilakukan oleh pegawai yang berhak menera dan/atau menera ulang agar dapat diketahui
apakah sifat-sifat ukur UTTP tersebut lebih besar, sama atau lebih kecil dari batas kesalahan (toleransi/remidi)
yang diizinkan.
Sifat-sifat ukur UTTP meliputi kebenaran, kepekaan, dan ketetapan dari UTTP yang bersangkutan.
UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang, sebelum diperjualbelikan dan/atau sebelum dipakai harus
diajukan kepada instansi Pemerintah yang ditugasi pembinaan Metrologi Legal untuk diuji. Pengujian ini sangat
diperlukan dalam rangka perlindungan atas kepentingan umum. Pengujian ini tidak dilanjutkan dengan peneraan
atau penera ulangan tetapi cukup diberi tanda telah diuji oleh instansi yang bersangkutan.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 3283

Tidak ada komentar:

Posting Komentar