Salah satu pelayanan Metrologi kalibrasi Tangki Ukur Tetap Silinder Tegak (TUTSIT) yang dilakukan oleh UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai |
Unit Pelaksana Teknis (UPT) Metrologi Legal Kelas A
Kota Dumai ditargetkan mulai menarik retribusi tera/tera ulang UTTP pada tahun
2018 ini, guna menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Dumai.
Hal tersebut dilakukan setelah disahkannya Peraturan
Daerah Kota Dumai Nomor 13 Tahun 2017 tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera
Ulang UTTP, yang menjadi dasar pada penarikan retribusi tersebut. Metrologi
Legal ini memang unit baru yang menjadi salah satu sumber PAD Kota Dumai.
Semula, pengelolaan Metrologi Legal berada di bawah
kewenangan Pemerintah Provinsi Riau, namun saat ini sudah dialihkan menjadi
kewenangan Pemerintah Kota Dumai.
Keberadaan UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai ini
sebagai pusat pelayanan tera dan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya
(UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang.
UPT Metrologi
Legal Kelas A Kota Dumai untuk saat ini belum dapat secara optimal dalam hal
pelayanan tera/tera ulang UTTP, mengingat Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat-alat Ukur,
Takar, Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU UTTP) dari Jenderal Standardisasi
dan Perlindungan Konsumen Kementerian Perdagangan Republik Indonesia belum
diperoleh dan saat ini UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai tengah menggesa
percepatan untuk memperoleh SKKPTTU tersebut.
Untuk itu
Pemerintah Kota Dumai dan Pemerintah Kota Pekanbaru telah menjalin kerjasama
(MoU) bidang tera/tera ulang UTTP Kota Dumai, yang dalam perjanjian tersebut
mengisyaratkan berakhir pada akhir Desember tahun 2018 ini.
Walaupun
UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai belum mampu melayani tera/tera ulang
UTTP di Kota Dumai, tetapi sesuai dengan MoU tersebut Kota Dumai dapat
melakukan penarikan terhadap pelayanan Metrologi tersebut (AP).