Pada tanggal 1 April 1981, pemerintah Indonesia telah mengundangkan
Undang-undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
Tersedialah sarana untuk menjamin kebenaran pengukuran serta adanya
ketertiban dan kepastian hukum dalam pemakaian satuan ukuran, standar satuan
metoda pengukuran dan alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya
(UTTP).
Untuk memberikan kepastian hukum bagi setiap UTTP yang sudah ditera
atau ditera ulang serta dilakukan pengujian dibubuhi tanda-tanda tera sebagai
berikut:
|
|
a.
|
Tanda tera sah atau tanda tera batal dibubuhkan dan/atau dipasang pada
UTTP atau pada surat keterangan tertulis yang berbentuk sampul atau label
atau bentuk lainnya, saat dilakukan peneraan atau peneraulangan atau
pengujian
|
b.
|
Tanda jaminan dibubuhkan dan/atau dipasang guna
menjamin agar UTTP atau bagian UTTP tidak dirubah
|
c.
|
Tanda Daerah dan Tanda Pegawai yang Berhak
dibubuhkan dan/atau dipasang pada UTTP untuk diketahui siapa dan dimana UTTP
tersebut pertama kali ditera
|
Selasa, 16 April 2013
PEMBUBUHAN CAP TANDA TERA
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Bagaimana saya menghubungi anda.???
BalasHapusAda alamat atau nomer telepon???