Dinas Perdagangan Kota Dumai melalui UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai pada Tahun 2019 ini telah dapat melayani Tera dan Tera Ulang peralatan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Wilayah Kota Dumai berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU UTTP) Nomor : 94/PKTN/KKPTTU/11/2018 Bulan November 2018 dari Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.
Sehingga pelayanan Metrologi Legal yang ada di Wilayah Kota Dumai sepenuhnya menjadi tanggung jawab UPT Metrologi Legal Kelas A Dinas Perdagangan Kota Dumai dan disesuaikan dengan Ruang Lingkup (RL) Pelayanan UTTP.
Dihimbau kepada Masyarakat Kota Dumai untuk bersinergi dan bersama-sama menjaga serta ikut berpartisipasi didalam menjaga ketertiban dan kebenaran hasil Pengukuran, Penakaran dan Penimbangan, karena MEMPERDAYA UKURAN MENGHILANGKAN KEPERCAYAAN (Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan).
Hal tersebut juga sesuai dengan Visi dan Misi UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai :
“MENJAMIN TERTIB UKUR GUNA
MELINDUNGI KEPENTINGAN UMUM AGAR TERCIPTA MASYARAKAT YANG MAKMUR DAN MADANI”
MISI PELAYANAN UPT METROLOGI LEGAL
KOTA DUMAI
1. Memberikan jaminan
terhadap hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan pada penggunaan peralatan
UTTP di Kota Dumai;
2. Meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP), serta pengujian Barang
Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT);
3. Menjaga ketertelusuran peralatan standar
metrologi.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar