Senin, 02 Desember 2019

BATAS AKHIR PELAYANAN TERA DAN TERA ULANG TAHUN 2019 UPT METROLOGI LEGAL KOTA DUMAI

Pengumuman terkait Batas Akhir Pelayanan Tera dan Tera Ulang Peralatan Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) untuk tahun 2019



Selasa, 20 Agustus 2019

Perubahan Alamat Email

Hasil gambar untuk email logo
Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 06 Tahun 2013 Tentang Penggunaan Alamat Email Resmi pada Instansi Pemerintah, serta untuk memudahkan informasi dan komunikasi yang efektif dan efisien, dengan ini UPT Metrologi Legal Kelas A Dinas Perdagangan Kota Dumai memindahkan Alamat Email ke :




metrologi@dumaikota.go.id


Demikian disampaikan untuk dapat dimaklumi.

Rabu, 24 April 2019

UPT METROLOGI LEGAL KELAS A KOTA DUMAI PINDAH KANTOR

Demi menunjang Pelayanan Prima kepada Pemilik peralatan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) dalam hal Pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP Metrologi, Kantor UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai akan berpindah kantor dari Kantor Dinas Perdagangan Jl. Sultan Syarif Kasim No. 16 Kelurahan Buluh Kasap Kecamatan Dumai Timur yang saat ini dipandang kurang representatif untuk melayani Tera dan Tera Ulang UTTP. Menuju Kompleks Pasar Kelakap Tujuh Jl. Kelakap Tujuh/Jl. Ratu Sima Kelurahan Simpang Tetap Dahrul Ikhsan (STDI) Kecamatan Dumai Barat yang saat merupakan aset daerah yang sangat berharga dan diharapkan setelah pindahnya kantor UPT Metrologi Legal Kelas A tersebut dapat memberikan gairah positif terhadap perkembangan Pasar Kelakap Tujuh Tersebut.

Dimulai tanggal 15 April 2019 Operasional UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai telah berpindah ke Kompleks Pasar Kelakap Tujuh Kota Dumai.


Lokasi Kantor UPT Metrologi Legal Kelas A Dinas Perdagangan Kota Dumai



Sehingga dengan pindahnya kantor UPT Metrologi Legal Kelas A tersebut, diharapkan pelayanan Tera dan Tera Ulang UTTP dapat terselenggara dengan baik.



Selasa, 02 April 2019

KEGIATAN SIDANG TERA ULANG DI PASAR JAYA MUKTI KOTA DUMAI

Dalam rangka menertibkan peralatan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Kota Dumai, sejalan juga dengan Program Kerja UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai demi mewujudkan Kota Dumai sebagai Daerah Tertib Ukur pada tahun 2021, UPT Metrologi Legal Kelas A Dinas Perdagangan Kota Dumai melaksanakan Sidang Tera Ulang (STU) yang dilaksanakan pada Pasar Jaya Mukti Kelurahan Jaya Mukti Kecamatan Dumai Timur Kota Dumai Provinsi Riau.
selain itu kegiatan STU tersebut juga sebagai sarana untuk memberikan penyuluhan dan pengawasan terhadap Pedagang dan Konsumen di pasar tersebut. Pasar Jaya Mukti tersebut juga telah dicanangkan sebagai Pasar Tertib Ukur Tahun 2019.

Dokumentasi Kegiatan Sidang Tera Ulang (STU) Pasar Jaya Mukti Kota Dumai pada tanggal 16-18 Maret 2019










Selasa, 05 Maret 2019

19 Maret 2019 UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Akan Diresmikan Pada Acara HARKONAS

Dumai, Hari Konsumen Nasional (Harkonas) tahun ini akan diselenggarakan di depan Gedung Sate, Bandung, Jawa Barat pada Maret mendatang.

Harkonas merupakan hari penting bagi masyarakat Indonesia dalam memperjuangkan perlindungan bagi konsumen. Dalam hal ini, negara berperan dalam hal pemberdayaan konsumen, di mana saat ini banyak keluhan konsumen mengenai kerugian secara langsung maupun tidak langsung.

Kemudian, acara puncaknya antara lain, pemberian penghargaan pemerintah daerah peduli konsumen, peresmian kurang lebih 250 Kantor Metrologi Legal, peresmian 500 pasar yang sudah direvitalisasi oleh Kemendag, peluncuran program Tukang Uji Timbangan, dan penyerahan rekor muri kantor UML terbanyak. Selanjutnya ada pula event-event yang mendukung acara tersebut.
Peresmian ini juga sebagai bentuk sosialisasi kepada masyarakat Kota Dumai terkait keberadaan UPT Metrologi Legal, sehingga pelayanan Tera dan Tera Ulang peralatan Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya dapat berjalan lancar dan konsumen mendapatkan kepastian ukuran terhadap transaksi yang dilakukan.

UPT Metrologi Legal Kota Dumai telah menyusun program kerja kedepan, diantaranya pelaksanaan Sidang Tera Ulang (STU) di pasar-pasar, dan di Kelurahan serta Kecamatan di Wilayah Kota Dumai, sehingga kesadaran masyarakat akan pentingnya ketertiban ukuran, takaran dan penimbangan dalam transaksi dapat terjaga. 



Selasa, 12 Februari 2019

Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan di UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai

Dalam pelaksanaan Pelayanan Metrologi Legal UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai memiliki beberapa Standar Operasional Prosedur (SOP).
  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pendaftaran Permohonan Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi  




  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pelayanan Tera/Tera Ulang dan Kalibrasi 





















  • Standar Operasional Prosedur (SOP) Pembayaran Retribusi dan Penerbitan Surat Keterangan Hasil Pengujian (SKHP)


Minggu, 10 Februari 2019

UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai Telah Mandiri



Dinas Perdagangan Kota Dumai melalui UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai pada Tahun 2019 ini telah dapat melayani Tera dan Tera Ulang peralatan Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) di Wilayah Kota Dumai berdasarkan Surat Keterangan Kemampuan Pelayanan Tera dan Tera Ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (SKKPTTU UTTP) Nomor : 94/PKTN/KKPTTU/11/2018 Bulan November 2018 dari Direktorat Jendral Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga Kementerian Perdagangan Republik Indonesia.


Sehingga pelayanan Metrologi Legal yang ada di Wilayah Kota Dumai sepenuhnya menjadi tanggung jawab UPT Metrologi Legal Kelas A Dinas Perdagangan Kota Dumai dan disesuaikan dengan Ruang Lingkup (RL) Pelayanan UTTP.

Dihimbau kepada Masyarakat Kota Dumai untuk bersinergi dan bersama-sama menjaga serta ikut berpartisipasi didalam menjaga ketertiban dan kebenaran hasil Pengukuran, Penakaran dan Penimbangan, karena MEMPERDAYA UKURAN MENGHILANGKAN KEPERCAYAAN  (Bantjana Patakaran Pralaja Kapradanan).

Hal tersebut juga sesuai dengan Visi dan Misi UPT Metrologi Legal Kelas A Kota Dumai :

MENJAMIN TERTIB UKUR GUNA MELINDUNGI KEPENTINGAN UMUM AGAR TERCIPTA MASYARAKAT YANG MAKMUR DAN MADANI”

MISI PELAYANAN UPT METROLOGI LEGAL
KOTA DUMAI

1.   Memberikan jaminan terhadap hasil pengukuran, penakaran, dan penimbangan pada penggunaan peralatan UTTP di Kota Dumai;
2. Meningkatkan pelayanan tera dan tera ulang Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapanya (UTTP), serta pengujian Barang Dalam Keadaan Terbungkus (BDKT); 
3. Menjaga ketertelusuran peralatan standar metrologi.