Selasa, 04 Februari 2020

TARIF RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG KOTA DUMAI BERUBAH

Bahwa dalam rangka meningkatkan pendapatan asli daerah melalui pemungutan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, Pemerintah Kota Dumai melakukan Perubahan tarif retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang.

diharapkan dengan telah dikeluarkan Peraturan Walikota Dumai Nomor 71 tahun 2019 Tentang Perubahan Tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang, dapat dijadikan sebagai acuan didalam Penetapan Perhitungan Retribusi pada Pelayanan peralatan Ukur, Takar, Timbang, Perlengkapannya (UTTP) di Wilayah Kota Dumai.

Peraturan Walikota ini mulai dilaksanakan dan diterapkan dalam penetapan Retribusi pada Januari 2020.







Tidak ada komentar:

Posting Komentar