pasar
tradisional yang akan diberikan sebagai pasar tertib ukur, harus :
1. semua UTTP yang digunakan bertanda
tera sah yang berlaku;
2. semua pedagang pengguna UTTP sudah
mendapatkan penjelasan langsung tentang penggunaan UTTP dengan benar dan sanksi
3. pasar dikelola dengan suatu
manajemen.
4. manajemen pengelola pasar memahami
pemakaian UTTP yang benar dan melakukan pembinaan kepada pemakai UTTP secara
rutin
5. pengelola pasar memiliki data yang
valid tentang jumlah, jenis dan pemilik UTTP
6. pemerintah provinsi dan pemerintah
kabupaten/kota mempunyai program kerja pembinaan penggunaan UTTP di pasar
Tidak ada komentar:
Posting Komentar