Selasa, 05 Desember 2017

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG











PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI

NOMOR 13 TAHUN 2017

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

WALIKOTA DUMAI,

Menimbang    :   a.   berdasarkan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah yang tercantum dalam Pasal 122 huruf l tentang Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang serta untuk menjamin adanya pelayanan kepada masyarakat dan kepastian hukum akan kebenaran suatu pengukuran dengan mempergunakan alat ukur sehingga terlindunginya kepentingan masyarakat perlu dilakukan peneraan terhadap alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya;
b. dengan disahkannya Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah;
                          c.    bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dengan Peraturan Daerah; 

Mengingat      :   1.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
                          2.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Acara Pidana (Lembaran Negara Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
                          3.   Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 16 tahun 1999 tentang Pembentukan Kotamadya Daerah Tingkat II Dumai (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 60 Tahun 1999, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3829);
                          4.   Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah Dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5049);
                          5.   Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2011 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5234);
                          6.   Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587);
                          7.   Peraturan Pemerintah Nomor 27 Tahun 1983 tentang Pelaksanaan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1983, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3258);
                          8.   Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985  tentang Wajib Dan Pembebasan Untuk Ditera Awal dan Ditera Ulang Serta Syarat-Syarat Bagi Alat Ukur, Takar, Timbang Dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
                          9.   Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 89, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4741);
                          10. Peraturan Pemerintah Nomor 69 Tahun 2010 tentang Tata Cara Pemberian dan Pemanfaatan Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2010 Nomor 119, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5161);
                          11. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 53 Tahun 2011 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah;
                          12. Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 731/MPP/Kep/10/2002 tentang Pengelolaan Kemetrologian dan Pengelolaan Laboratorium Kemetrologian;
                          13. Peraturan Daerah Propinsi Riau Nomor 2 Tahun 2011 tentang Retribusi Pelayanan  Tera / Tera Ulang (Lembaran Daerah Propinsi Riau Tahun 2011 Nomor 2);
                          14. Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2008 Nomor 9 Seri D) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 4 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Daerah Kota Dumai Nomor 16 Tahun 2008 tentang Organisasi dan Tata Kerja Dinas Daerah Kota Dumai (Lembaran Daerah Kota Dumai Tahun 2011 Nomor 4 Seri D);

Dengan Persetujuan Bersama

DEWAN PERWAKILAN RAKYAT KOTA DUMAI

dan

WALIKOTA DUMAI

MEMUTUSKAN

Menetapkan   :   PERATURAN DAERAH TENTANG RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG.

BAB I
KETENTUAN UMUM

Pasal 1

Dalam peraturan ini yang dimaksud dengan :
1.      Daerah adalah Kota Dumai.
2.      Pemerintah Daerah adalah Pemerintah Kota Dumai.
3.      Walikota adalah Walikota Dumai.
4.      Dinas adalah Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Dumai.
5.      Bidang adalah Bidang Metrologi dan Perlindungan Konsumen.
6.      Retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah pembayaran atas pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku diselenggarakan oleh Pemerintah Kota Dumai.
7.      Alat Ukur adalah alat yang dipergunakan atau dipakai untuk pengukuran kualitas dan kuantitas suatu barang.
8.      Timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk mengukur berat sesuatu barang.
9.      Alat Takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai untuk pengukuran massa atau penimbangan.
10.  Alat Perlengkapan adalah alat-alat diperuntukkan atau dipakai sebagai perlengkapan atau tambahan pada alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang menentukan hasil pengukuran, penakaran dan penimbangan.
11.  Menara adalah menandai dengan tanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan tertulis yang bertanda tera sah atau tanda tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukan pengujian yang memiliki sertifikat penguji yang dikeluarkan oleh balai pendidik atau latihan penguji.
12.  Tera Ulang adalah menandai berkala dengantanda-tanda tera sah atau tera batal yang berlaku atau memberikan keterangan-keterangan tertulis yang bertanda tangan tera sah atau tera batal yang berlaku, dilakukan oleh pegawai-pegawai yang berhak melakukannya berdasarkan pengujian yang dijalankan atas alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya yang telah ditera.
13.  Kalibrasi adalah kegiatan untuk menentukan kebenaran konvensional nilai penunjukan alat ukur dan bahan ukur dengan cara membandingkan terhadap standar ukurnya yang mampu telusur (traceable) ke Standar Nasional untuk satuan ukuran dan/atau internasional.
14.  Retribusi adalah pungutan Daerah sebagai pembayaran atas jasa atau pemberian izin tertentu yang khusus disediakan dan/atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk kepentingan orang pribadi atau badan.
15.  Jasa adalah kegiatan Pemerintah Daerah berupa usaha dan pelayanan yang menyebabkan barang, fasilitas, atau kemanfaatan lainnya yang dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
16.  Jasa umum adalah jasa yang disediakan atau diberikan oleh Pemerintah Daerah untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta dapat dinikmati oleh orang  pribadi atau badan.
17.  Wajib Retribusi adalah orang pribadi atau badan yang menurut peraturan perundang-undangan retribusi diwajibkan untuk melakukan pembayaran retribusi, termasuk pemungut atau pemotong retribusi tertentu.
18.  Masa Retribusi adalah suatu jangka waktu tertentu yang merupakan batas waktu bagi Wajib Retribusi untuk memanfaatkan jasa dan perizinan tertentu dan Pemerintah Daerah yang bersangkutan.
19.  Surat Pemberitahuan Tagihan Pajak Daerah yang disingkat SPTPD adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan perhitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah.
20.  Surat Ketetapan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SKRD adalah Surat Ketetapan Retribusi yang menentukan besarnya jumlah  pokok retribusi yang terutang.
21.  Surat Pendaftaran Objek Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat SPORD adalah surat yang digunakan oleh wajib retribusi untuk melaporkan objek retribusi dan wajib retribusi sebagai dasar perhitungan dan pembayaran retribusi yang terutang menurut peraturan perundang-undangan retribusi daerah.
22.  Surat Tagihan Retribusi Daerah yang selanjutnya disingkat STRD adalah untuk melalukan tagihan retribusi dan atau sanksi administrasi berupa bunga dan/atau denda.
23.  Pembayaran Retribusi Daerah adalah besarnya kewajiban yang harus dipenuhi oleh wajib retribusi sesuai tarip retribusi dengan surat ketetapan retribusi daerah dan surat tagihan retribusi daerah ke Kas Daerah atau tempat lainnya yang ditunjuk dengan batas waktu yang telah ditentukan.
24.  Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan menghimpun dan mengolah data, keterangan dan/atau bukti yang dilaksanakan secara objektif dan professional berdasarkan suatu standard pemeriksaan untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan daerah dan retribusi dan/atau untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan daerah dan retribusi daerah.
25.  Penyidikan Tindak Pidana dibidang perpajakan daerah adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang selanjutnya disebut Penyidik, untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang Perpajakan Daerah yang terjadi serta menemukan tersangkanya.

BAB II
ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA

Pasal 2

Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang digunakan dalam bidang metrologi legal wajib untuk ditera dan/atau ditera ulang agar dalam pemakaian tidak merugikan pemakai atau pihak yang dilayani oleh alat-alat tersebut.

Pasal 3

(1)    Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang wajib ditera dan ditera ulang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran atau penimbangan untuk :
a.   kepentingan umum;
b.   usaha;
c.   menyerahkan atau menerima barang;
d.   menentukan pungutan atau upah;
e.   menentukan produk akhir dalam perusahaan;
f.    melaksanakan peraturan perundang-undangan.

(2)    Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga dibebaskan dari tera dan tera ulang.
(3)    Semua Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang dipakai atau diperuntukkan dalam penelitian, pengamatan atau control didalam proses kegiatan merupakan alat ukur yang wajib ditera dan dapat dibebaskan dari tera ulang.

Pasal 4

(1)    Semua Alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP) yang pada waktu ditera atau tera ulang ternyata tidak memenuhi syarat-syarat yang harus dipenuhi dan tidak mungkin dapat diperbaiki lagi harus dirusak sampai tidak dapat dipergunakan lagi.

(2)    Tata Cara Pengrusakan alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya yang menyangkut pelaksanaan teknis dan khusus maka pengaturannya ditetapkan oleh keputusan kepala daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB III
NAMA, OBJEK DAN SUBJEK RETRIBUSI

Pasal  5

Dengan nama retribusi pelayanan Tera/Tera Ulang dipungut retribusi sebagai pembayaran atas tera/tera ulang dan kalibrasi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

Pasal  6

Objek Retribusi adalah pelayanan Tera/Tera Ulang yaitu antara lain sebagai berikut :
a.       Ukuran Panjang;
b.       Ukuran Panjang dengan Alat Ukur (Counter Meter);
c.       Alat Ukur Permukaan Cairan (Level Gauge);
d.       Takaran (Basah/Kering);
e.       Tangki Ukur;
f.        Tangki Ukur Gerak;
g.       Alat Ukur dari Gelas;
h.      Bejana Ukur;
i.        Meter Taksi;
j.        Speedometer;
k.       Meter Rem;
l.        Tachometer;
m.     Thermometer;
n.      Densimeter;
o.       Viskometer;
p.       Alat Ukur Luas;
q.       Alat Ukur Sudut;
r.        Alat Ukur Cairan Bahan Bakar Minyak;
s.       Alat Ukur Gas;
t.        Meter Air;
u.      Meter Cairan Minuman Selain Air;
v.       Pembatas Arus Air;
w.      Alat Kompensasi, Suhu (ATC)/Tekanan/Kompensasi lainnya;
x.       Meter Prover;
y.       Meter Arus Massa (Meter Kerja);
z.       Alat Ukur Pengisi (Filling Machine);
aa.  Meter Listrik (meter kWh);
bb.  Meter energi listrik lainnya;
cc.   Pembatas Arus Listrik;
dd.  Stop Watch;
ee.   Alat Ukur Kesehatan dan Lingkungan Hidup;
ff.    Anak Timbangan;
gg.  Timbangan;
hh. Dead Weight Tester Machine;
ii.    Alat Ukur Tekanan Darah;
jj.    Manometer Minyak;
kk.  Pressure Calibrator;
ll.    Pressure Recorder;
mm. Pencap Kartu (printer/recorder) otomatis;
nn. Meter Kadar air.

Pasal 7

Subjek Retribusi retribusi pelayanan tera/tera ulang adalah orang pribadi atau badan memperoleh jasa pelayanan tera/tera ulang dan kalibrasi alat-alat Ukur, Takar, Timbang dan Perlengkapannya (UTTP).

BAB IV
PENGGOLONGAN

Pasal 8

Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang dan digolongkan pada retribusi jasa umum.

BAB V
CARA MENGUKUR TINGKAT PENGGUNAAN JASA

Pasal 9

(1)    Tingkat Penggunaan jasa Tera/Tera Ulang, dihitung berdasarkan tingkat kesulitan, karakteristik, jenis, kapasitas dan peralatan pengujian yang digunakan.

(2)    Tata cara penyelenggaraan Tera/Tera Ulang, ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota.

BAB VI
PRINSIP DAN SASARAN PENETAPAN TARIF RETRIBUSI

Pasal 10

(1)    Prinsip dan sasaran dalam penetapan tarif Retribusi Pelayanan Tera/Tera Ulang ditetapkan dengan memperhatikan biaya penyediaan jasa yang bersangkutan, kemampuan masyarakat, aspek keadilan dan efektivitas pengendalian atas pelayanan tersebut.

(2)    Biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi biaya operasi dan pemeliharaan, biaya bunga, dan biaya modal.

(3)    Dalam hal penetapan tarif sepenuhnya memperhatikan biaya penyediaan jasa, penetapan tarif hanya untuk menutup sebagian biaya.

Pasal 11

(1)    Setiap pelayanan Tera/Tera Ulang dikenakan retribusi.

(2)    Besarnya tarif retribusi sebagaimana dimaksud ayat (1) disesuaikan dengan jenis peralatan yang ditera sebagaimana yang tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tak terpisahkan dari Peraturan Daerah ini.

Pasal 12

(1)    Tarif retribusi ditinjau kembali paling lama 3 (tiga) tahun sekali.

(2)    Peninjauan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan indeks harga dan perkembangan perekonomian.

(3)    Penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

BAB VII
WILAYAH PEMUNGUTAN

Pasal 13

Kewenangan pemungutan Retribusi tera/tera ulang dilakukan di dalam wilayah daerah.


BAB VIII
MASA RETRIBUSI

Pasal 14

(1)    Masa berlakunya Tera/Tera Ulang dihitung semenjak alat ukur, takar, timbang dan perlengkapannya dilakukan tera awal dan berakhir sesuai dengan jenis peralatan yang ditera sebagaimana ditetapkan dalam lampiran Peraturan Daerah ini dan selanjutnya dilakukan tera ulang kembali.

(2)    Pelaksanaan tera/tera ulang ini ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

BAB IX
SAAT RETRIBUSI TERHUTANG

Pasal 15

Penetapan saat Retribusi terhutang adalah pada saat ditetapkannya SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan oleh instansi penerima/pemungut retribusi.


BAB X
PERSYARATAN DAN PENETAPAN RETRIBUSI

Pasal 16

(1)    Sebelum wajib retribusi membayar retribusi yang dikenakan wajib retribusi terlebih dahulu harus mengisi SPTRD.
(2)    SPTRD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diisi dengan jelas, benar dan lengkap serta ditanda tangani oleh wajib retribusi atau kuasanya.

(3)    Bentuk, isi serta tata cara pengisian dan penyampaian SPD ORD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan lebih lanjut oleh Walikota dengan blanko SPd ORD yang syah.

(4)    Berdasarkan SPd ORD sebagaimana dimaksud ayat (1) ditetapkan retribusi terutang dengan menerbitkan SKRD atau dokumen lain yang diperlukan.

(5)    Bentuk, isi serta tata cara penerbitan dan penyampaian SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) ditetapkan oleh Walikota Dumai.

BAB XI
PEMUNGUTAN RETRIBUSI

Bagian Kesatu
Tata Cara Pemungutan

Pasal 17

(1)    Retribusi dipungut dengan menggunakan SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(2)    Tata cara pelaksanaan pemungutan retribusi ditetapkan dengan Peraturan Walikota.

Bagian Kedua
Tata Cara Pembayaran

Pasal 18

(1)    Retribusi terutang harus dilunasi sekaligus dimuka.

(2)    Tata cara pembayaran, penyetoran, tempat pembayaran retribusi ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

BAB XII
TATA CARA PENAGIHAN, KEBERATAN DAN PENGEMBALIAN

Pasal 19

(1)    Wajib retribusi tertentu dapat mengajukan keberatan kepada Walikota Dumai atau pejabat yang ditunjuk atas SKRD atau dokumen lain yang dipersamakan.

(2)    Keberatan diajukan secara tertulis dengan menyampaikan alasan-alasan yang jelas.

(3)    Keberatan harus diajukan paling lama 7 (tujuh) hari sejak tanggal SKRD diterbitkan, kecuali apabila wajib retribusi dapat menunjukkan alasan bahwa jangka waktu itu tidak dapat di penuhi karena keadaan di luar kekuasaannya.

(4)    Pengajuan keberatan tidak menunda kewajiban membayar retribusi dan pelaksanaan penagihan retribusi.

(5)    Tata cara akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Walikota

Pasal 20

(1)    Penerimaan hasil retribusi sebagaimana dimaksud pada pasal 11 dilaksanakan oleh instansi atau dinas yang ditunjuk oleh Walikota dan diserahkan ke Kas Daerah.

(2)    Penerimaan hasil retribusi sebagaimana dimaksud pasal 20 ayat (1) diatur lebih lanjut oleh walikota dumai.

Pasal 21

(1)    Walikota atau pejabat yang ditunjuk dalam jangka waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak tanggal surat keberatan diterima harus memberikan keputusan atas keberatan yang diajukan.

(2)    Apabila jangka waktu sebagaimana dimaksud pada pasal 18 ayat (1) telah lewat dan Walikota atau pejabat yang ditunjuk tidak memberikan suatu keputusan, keberatan yang diajukan tersebut dianggap dikabulkan.

Pasal 22

(1)    Wajib retribusi akan dikenakan denda apabila tidak melakukan tera/tera ulang sebagaimana pasal 21 ayat (1) dengan memberikan surat tagihan dan teguran terhutang.

(2)    Denda sebagaimana pada ayat (1) di atas dapat diberlakukan setelah diterbitkan surat teguran dan surat paksa setelah adanya pengakuan hutang retribusi dari wajib retribusi baik langsung maupun tidak langsung.


BAB XIII
PEMBERIAN KERINGANAN, PENGURANGAN DAN PEMBEBASAN RETRIBUSI

 Pasal 23

(1)    Walikota atau pejabat yang ditunjuk dapat memberikan keringanan retribusi biaya tera/tera ulang apabila wajib retribusi merasa biayanya terlalu tinggi dengan mengajukan alasan-alasan keberatan.

(2)    Tata cara pemberian keringanan sebagaimana diatur pada ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dengan Peraturan Walikota.

BAB XIV
PENGHAPUSAN PIUTANG YANG KADALUARSA

Pasal 24

(1)  Hak untuk melakukan penagihan retribusi menjadi kedaluwarsa setelah melampaui waktu 3 (tiga) tahun terhitung sejak saat terutangnya retribusi, kecuali jika wajib retribusi melakukan tindak pidana di bidang retribusi.

(2)  Kedaluwarsa penagihan retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tertangguh jika :
a.  diterbitkan Surat Teguran; atau
b. ada pengakuan utang retribusi dan wajib retribusi, baik langsung maupun tidak langsung.

(3)  Dalam hal diterbitkan Surat Teguran sebagaimana dimaksud ayat 2 huruf a kedaluwarsa penagihan dihitung sejak tanggal diterimanya Surat Teguran tersebut.

(4)  Pengakuan utang retribusi secata langsung sebagaimana dimaksud pada ayat 2 huruf b adalah wajib retribusi dengan kesadarannya menyatakan masih mempunyai hutang retribusi dan belum melunasinya kepada Pemerintah Daerah.

(5)  Pengakuan hutang retribusi secara tidak langsung sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf b dapat diketahui dan pengajuan permohonan angsuran atau penundaan pembayaran keberatan oleh wajib retribusi.

Pasal 25

(1)  Piutang Retribusi Daerah yang tidak mungkin ditagih lagi karena hak untuk melakukan penagihan sudah kedaluwarsa dapat dihapuskan.

(2)  Walikota menetapkan keputusan penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

(3)  Tata cara penghapusan piutang retribusi yang sudah kedaluwarsa diatur dengan Peraturan Walikota.

BAB XV
INSTANSI PEMUNGUT

Pasal 26

Instansi pemungut adalah instansi yang ditunjuk sebagai Pelayanan Tera/Tera Ulang dan pihak lain yang membantu Instansi Pelaksana pemungut Retribusi Daerah.

BAB XVI
INSENTIF PEMUNGUTAN

Pasal 27

(1)    Instansi yang melaksanakan pemungutan retribusi daerah dapat diberi insentif atas dasar kinerja tertentu.

(2)    Instansi yang melaksanakan pemungutan sebagaimana dimaksud ayat (1) adalah Dinas/Badan/Lembaga yang tugas pokok dan fungsinya melaksanakan pemungutan retribusi.

(3)    Besarnya insentif ditetapkan 5% (lima persen) dari rencana penerimaan retribusi dalam tahun anggaran yang berkenaan.

(4)    Besaran insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan melalui Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah Tahun Anggaran berkenaan.

(5)    Tata cara pemberian dan pemanfaatan insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Walikota.

BAB XVII
KETENTUAN PIDANA

Pasal 28

(1)    Wajib Retribusi yang tidak melaksanakan kewajibannya sehingga merugikan Keuangan Daerah diancam pidana kurungan paling lama 3 (tiga) bulan atau atau pidana denda paling banyak 3 (tiga) kali jumlah Retribusi terutang yang tidak atau kurang dibayar.

(2)    Tindak Pidana sebagaimana dimaksud ayat (1), adalah pelanggaran.

BAB XVIII
PENYIDIKAN

Pasal 29

(1)    Pejabat Pegawai Negeri tertentu di Lingkungan Pemerintah Daerah diberi wewenang khusus sebagai Penyidik untuk melakukan penyidikan tindak pidana di Bidang Retribusi Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.

(2)    Penyidik yang dimaksud pada ayat (1) di atas adalah Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) yang dikarenakan fungsi dan tugasnya berhubungan dengan kewenangannya.

(3)  Wewenang Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah :
a.  menerima, mencari, mengumpulkan dan meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana dibidang Retribusi Daerah agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lengkap;
b. meneliti, mencari dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana retribusi daerah;
c.  meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
d. memeriksa buku-buku, catatan-catatan dan dokumen-dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
e.  melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan dan dokumen-dokumen lain, serta melakukan penyitaan terhadap bahan bukti tersebut;
f.  meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana dibidang retribusi daerah;
g.  menyuruh berhenti atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang atau dokumen yang dibawa sebagaimana dimaksud pada huruf e;
h. memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana retribusi daerah;
i.  memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai saksi atau tersangka;
j.  menghentikan penyidikan;
k. melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan  tindak pidana dibidang retribusi daerah menurut hukum yang dapat dipertanggung jawabkan.

(4)  Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penuntut umum, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 1981  tentang Hukum Acara Pidana.

BAB XIX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 30

Hal-hal yang belum diatur dalam Peraturan Daerah ini, sepanjang mengenai pelaksanaannya lebih lanjut diatur dengan Peraturan Walikota.

Pasal 31

Peraturan Daerah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Daerah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Daerah Kota Dumai.
               
                                                      Ditetapkan di Dumai
                          pada tanggal 08 November 2017

WALIKOTA DUMAI,



ZULKIFLI, AS

IRUL ANWAR
                 

Diundangkan di Dumai
pada tanggal 08 November 2017

SEKRETARIS DAERAH KOTA DUMAI,



                 

M. NASIR
LEMBARAN DAERAH KOTA DUMAI TAHUN 2017 NOMOR  3 SERI C
NO.REG. PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI PROVINSI RIAU (8.87.B/2017)






                                                                                                                                  LAMPIRAN  :         PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI 
 NOMOR            :    13 TAHUN 2017     
 TANGGAL         :     08 NOVEMBER 2017

JENIS DAN TARIF RETRIBUSI TERA /TERA ULANG


NO

JENIS ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP)


BIAYA TERA
(Rp)


BIAYA TERA ULANG
(Rp)


1.

Ukuran Panjang :
a.    1 m kebawah
b.    1 m sampai dengan 10 m
c.     Lebih panjang dari 10 m, tariff 10 m
    ditambah untuk tiap meter atau bagiannya.



4.000,-
8.000,-
2.000,-


2.000,-
4.000,-
2.000,-

2.

Takaran Kering atau Takaran Basah :
a. kapasitas 2 l kebawah
b. 2 l sampai dengan 25 l
c. Lebih besar dari 25 l



4.000,-
6.000,-
10.000,-


2.000,-
3.000,-
5.000,-

3.

Anak Timbangan :
a. anak timbangan biasa 1 kg kebawah (kls M2 dan M3)
b. anak timbangan biasa 2 kg dan 5kg (kls M2 dan M3)



4.000,-

6.000,-



1.000,-

2.000,-

4.

Timbangan Mekanik

a. Dacin Logam :
    -  kapasitas 25 kg kebawah
    -  kapasitas 25 kg sampai dengan 100 kg
    -  kapasitas lebih dari 100 kg

b. Timbangan Meja :
    -  timbangan meja kapasitas 25 kg dan
       kurang

c. Timbangan Sentisimal :
    -  kapasitas 250 kg kebawah
    -  kapasitas 250 kg sampai dengan 1.000 kg
    -  kapasitas lebih dari 1.000 kg

d. Timbangan Pegas :
    -  kapasitas 25 kg kebawah
    -  kapasitas lebih 25 kg sampai dengan 100 kg
    -  kapasitas lebih dari 100 Kg

e. Timbangan Bobot Ingsut :
    -  kapasitas dibawah 250 kg
  - kapasitas lebih 250 kg sampai dengan 1.000 kg
    -  kapasitas lebih dari 1.000 kg

f. Timbangan Cepat :
-  kapasitas 25 kg kebawah
- kapasitas lebih dari 250 kg sampai dengan 100 kg
-  kapasitas lebih dari 100 kg sampai dengan 1.000 kg
-  kapasitas lebih dari 1.000 kg

g. Timbangan Kuadran/surat :
    -  kapasitas 0 sampai dengan 25 kg

h. Neraca :
    -  neraca Biasa
    -  neraca Emas
    -  neraca Obat





10.000,-
16.000,-
20.000,-


10.000,-



20.000,-
40.000,-
60.000,-


16.000,-
20.000,-
40.000,-


 30.000,-
40.000,-

50.000,-


 20.000,-
 30.000,-

40.000,-

50.000,-


10.000,-


10.000,-
20.000,-
30.000,-




5.000,-
8.000,-
10.000,-


5.000,-



10.000,-
20.000,-
30.000,-


8.000,-
10.000,-
20.000,-


15.000,-
20.000,-

 25.000,-


10.000,-
15.000,-

20.000,-

 25.000,-


5.000,-


5.000,-
10.000,-
15.000,-

5.

Timbangan Elektronik :

a. Timbangan Elektronik kelas II (halus) :
-  kapasitas dibawah 10 kg

b. Timbangan Elektronik kelas III (sedang) :
-  kapasitas dibawah 10 kg
-  kapasitas 10 kg sampai dengan dibawah 50 kg
-  kapasitas lebih dari 50 kg sampai dengan 250 kg
-  kapasitas lebih dari 250 kg sampai dengan 1.000 kg
-  kapasitas lebih dari 1.000 kg

c. Timbangan Elektronik kelas III (biasa)
    -  kapasitas dibawah 10kg
    -  kapasitas lebih dari 10kg sampai dengan 50kg
    -  kapasitas lebih dari 50kg sampai dengan 250kg
    -  kapasitas lebih dari 250kg ssmpai dengan 1.000kg
    -  kapasitas lebih dari 1.000kg





 40.000,-


30.000,-
 40.000,-

60.000,-

80.000,-
100.000,-


20.000,-
30.000,-
40.000,-
50.000,-
60.000,-




 20.000,-


15.000,-
20.000,-

30.000,-

40.000,-
50.000,-


10.000,-
15.000,-
20.000,-
25.000,-
30.000,-

6.

Timbangan Jembatan :

Timbangan Jembatan Mekanik :
Kapasitas maksimum dalam ton dikalikan dengan :

Timbangan Jembatan Elektronik :
Kapasitas maksimum dalam ton dikalikan dengan :

Timbangan Jembatan 2 (dua) indikator :
Kapasitas maksimum dalam ton dikalikan dengan :





12.000,-


15.000,-


27.000,-




6.000,-


8.000,-


14.000,-

7.

Timbangan Ban Berjalan :
-  kapasitas 100 ton/h dan kurang
-  kapasitas 100 s/d 500 ton/h
-  kapasitas 500 ton lebih



300.000,-
600.000,-
900.000,-


300.000
600.000
900.000

8.

Meter Taksi :
Pengujian berdasarkan jarak dan waktu



20.000,-


10.000,-

9.

Alat Ukur Arus :

Meter Arus Bahan Bakar Minyak :
-  kapasitas 100 kl/h dan kurang
-  kapasitas 100 s/d 500 kl/h
-  kapasitas 500 s/d 1.000 kl/h

Meter Arus Induk (master meter) :
-  kapasitas 100 kl/h dan kurang
-  kapasitas 100 s/d 500 kl/h
-  kapasitas 500 s/d 1.000 kl/h

Pompa Ukur Bahan Bakar Minyak :
Bahan bakar murni setiap pesawat (nozzle)

Meter Gas Tekanan Rendah/Tinggi :
-  kapasitas 10 kl/h dan kurang
-  kapasitas 10 s/d 300 kl/h
-  kapasitas 300 s/d 500 kl/h
-  kapasitas 500 kl/h lebih
-  Meter gas induk
-  Meter gas oritis

Meter Air :
-  kapasitas 10 kl/h dan kurang
-  kapasitas 10 s/d 100 kl/h
-  kapasitas 100 kl/h lebih





60.000,-
100.000,-
200.000,-


200.000,-
300.000,-
400.000,-


120.000,-


4.000,-
6.000,-
10.000,-
20.000,-
100.000,-
300.000,-


5.000,-
10.000,-
20.000,-




60.000,-
100.000,-
200.000,-


 200.000,-
300.000,-
400.000,-


60.000,-


4.000,-
6.000,-
10.000,-
20.000,-
100.000,-
300.000,-


5.000,-
10.000,-
20.000,-

10.

Alat Ukur Volumetrik :

Meter Prover :
-  kapasitas 2.000 liter dan kurang / seksi
-  kapasitas 2.000 liter s/d 10.000 liter/seksi
-  kapasitas 10.000 liter lebih/seksi

Tangki ukur dan Tangki apung, Silinder tegak dan tangki ukur bola :
-  kapasitas 1.000 liter lebih/seksi
-  kapasitas lebih dari 3.000 s/d 5.000 kl
-  kapasitas lebih dari 5.000 s/d 10.000 kl
-  kapasitas 10.000 kl lebih

Silinder datar :
-  kapasitas 1.000 liter dan kurang
-  kapasitas lebih dari 1.000 s/d 3.000 liter
-  kapasitas lebih dari 3.000 s/d 5.000 liter
-  kapasitas lebih dari 5.000 liter

Tangki Ukur Gerak :

Tangki ukur mobil, cikar dan wagon
-  setiap 100 liter kalikan dengan :

Tangki ukur tongkang, tangker, dan tangki ukur pindah
-  kapasitas 1.000 liter dan kurang :
-  kapasitas lebih dari 1.000 s/d 3.000 kl
-  kapasitas lebih dari 3.000 s/d 5.000 kl
-  kapasitas lebih dari 5.000 s/d 5.000 kl
-  kapasitas lebih dari 10.000 kl





200.000,-
400.000,-
600.000,-



300.000,-
600.000,-
700.000,-
800.000,-


300.000,-
400.000,-
350.000,-
400.000,-

100.000,-


1.000,-



400.000,-
500.000,-
600.000,-
700.000,-
800.000,-




200.000,-
400.000,-
600.000,-



300.000,-
600.000,-
700.000,-
800.000,-


300.000,-
400.000,-
350.000,-
400.000,-

100.000,-


1.000,-



400.000,-
500.000,-
600.000,-
700.000,-
800.000,-

11.

Alat ukur Tinggi, Waktu, Sudut, Suhu dan lainnya :
-  Alat pencap kartu otomatis (printer/recorder)
-  Alat pencap kartu tidak otomatis
-  Meter kadar air
-  Alat ukur textile, kabel dan sejenisnya
-  Alat ukur tinggi
-  Alat ukur permukaan cairan (level gauge) mekanik
-  Alat ukur permukaan cairan (level gauge) elektronik
-  Stop watch (pengukur waktu)
-  Speedometer (penghitung kecepatan)
-  Ralentometer (meter rem)
-  Meter parker
-  Neraca analitis
-  Neraca substitusi
-  Thermometer
-  Wadah curah setiap liternya dikalikan dengan
-  Mesin/alat ukur luas
-  Alat ukur sudut
-  Block gauge (balok ukur)/unit
-  Micrometer
-  Areometer dan densimeter
-  Perlengkapan meter arus BBM
-  Perlengkapan meter gas orifis
-  Meter standar
-  Alat-alat ukur presisi lainnya
-  Manometer
-  PH Meter
-  Dead Weigh




30.000,-
20.000,-
30.000,-
30.000,-
10.000,-

125.000,-

200.000,-
20.000,-
30.000,-
30.000,-
20.000,-
40.000,-
40.000,-
20.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
40.000,-
20.000,-
40.000,-
40.000,-
20.000,-
20.000,-
20.000,-



20.000,-
15.000,-
20.000,-
30.000,-
10.000,-

125.000,-

200.000,-
20.000,-
30.000,-
30.000,-
20.000,-
40.000,-
40.000,-
20.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
10.000,-
20.000,-
10.000,-
40.000,-
20.000,-
40.000,-
40.000,-
20.000,-
20.000,-
20.000,-
              
                                                                                            WALIKOTA DUMAI



               
PJ


















































PENJELASAN

ATAS

PERATURAN DAERAH KOTA DUMAI

NOMOR      TAHUN 2016

TENTANG

RETRIBUSI PELAYANAN TERA/TERA ULANG

I. UMUM

            Pengaturan jenis ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) yang wajib ditera dan ditera ulang dilakukan dalam rangka menjamin kebenaran hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen (UTTP).
 
Dengan diberlakukannya Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah maka dalam melaksanakan Otonomi Daerah yang nyata, luas dan bertanggung jawab diharapkan Daerah dapat meningkatkan Penerimaan Pendapatan Asli Daerah yang bersumber dari Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.

Pada dasarnya Pendapatan Asli Daerah dipergunakan untuk membiayai Penyelenggaraan Pemerintahan dan Pembangunan Daerah yang bertujuan untuk meningkatkan pemerataan kesejahteraan masyarakat. Dengan demikian Daerah diharapkan mampu dalam membiayai dan mengatur serta mengurus rumah tangganya sendiri.

Retribusi pelayanan kesehatan merupakan sumber Pendapatan Asli Daerah yang cukup potensial sebagai Pungutan Daerah yang diambil dari masyarakat atas jasa yang diberikan oleh Pemerintah Daerah.


II. PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3                  
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6       
Cukup jelas 

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9                   
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup Jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Tidak ada komentar:

Posting Komentar