Kamis, 18 April 2013

PERIJINAN MEMBUAT, MEREPARASI UTTP DAN MENGIMPORT UTTP

Undang-undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal mengatur tentang perijinan untuk membuat, memproduksi atau merakit serta memperbaiki alat-alat ukur, takar, timbang dan perlengkapan (UTTP) serta mengimport atau memasukkan UTTP ke wilayah Republik Indonesia. Pengaturan ini diharapkan adanya kepastian hukum dan jaminan akan kebenaran UTTP baik dalam penggunaannya maupun yang akan diperjualbelikan di Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 17 UUML, untuk membuat dan atau memperbaiki UTTP harus memperoleh izin Menteri;
Untuk memberikan pengawasan dan pembinaan kepada pengusaha UTTP dan Reparatir sehingga UTTP dibuat dan diperbaiki oleh orang yang benar-benar mempunyai keahlian, maka ditentukan hal-hal sebagai berikut :
A. Perijinan membuat UTTP
1. Pendahuluan
Perusahaan pembuat UTTP wajib memperoleh Izin Tanda Pabrik (ITP) yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Cq Direktur Metrologi (sebagaimana diatur dalam SK Menteri Perindustrian dan Perdagangan No. 61/MPP/Kep/2/1998 dan No. 251/MPP/Kep/6/1999 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian)
Syarat memperoleh ITP yakni sebagai berikut :
  1. Perusahaan pembuat UTTP harus berbadan usaha dan mempunyai izin usaha.
  2. Mempunyai peralatan yang memadai dan tenaga terampil yang dibuktikan dengan sertifikat penataran kemetrologian yang diterbitkan oleh Direktur Metrologi.
  3. Perusahaan harus membuat prototype/contoh UTTP yang akan diproduksi. UTTP yang akan diproduksi dapat berupa, Hasil produksi sendiri dan/atau hasil rakitan dari komponen-komponen UTTP
  4. Perusahaan UTTP wajib melaporkan apabila terjadi perubahan pada prototype yang telah diajukan untuk mendapatkan persetujuan.
  1. Tata cara memperoleh ITP yakni sebagai berikut :
            a.1 Perusahaan yang pertama kali membuat UTTP
Pengusaha/kuasa perusahaan UTTP mengajukan surat permohonan secara tertulis kepada Direktur Metrologi melalui Kadis Perindag Provinsi dengan melampirkan :
  • Daftar isian tentang perusahaan UTTP dengan diketahui oleh Kadis Perindag Propinsi setempat.
  • Contoh merk pabrik yang dibubuhkan pada pelat kuningan atau aluminium dengan ukuran 70 mm x 50 mm
  • Izin usaha Industri/Tanda Daftar Industri, SIUP/TDUP serta Tanda Daftar Perusahaan
  • Prototipe UTTP untuk diteliti dan diuji, atau gambar teknik prototype bagi UTTP yang tidak bias diangkat.
  • Laporan hasil pemeriksaan UTTP disertai pendapat teknis
  • Rekaman daftar peralatan produksi dan tenaga terampil yang diketahui oleh Kepala Unit Metrologi setempat.
Direktur Metrologi menerbitkan :
a. Izin Percobaan Tanda Pabrik (IPTP) yang berlaku selama 1 (satu) tahun.
b.  ITP yang berlaku selama 5 (lima) tahun setelah atas dasar rekomendasi dari Kadis Perindag Propinsi yang menyatakan bahwa hasil produksi perusahaan yang bersangkutan selama 1 (satu) tahun mempunyai mutu yang sama atau bahkan lebih baik dari mutu UTTP prototype.
            a.2 Perpanjangan ITP
Perpanjangan masa laku ITP dilaksanakan dengan cara sebagai berikut :
Pemegang ITP mengajukan permohonan perpanjangan kepada Kadis Perindag Provinsi setempat dengan melampirkan :
  • Daftar isian tentang perusahaan UTTP
  • Izin Usaha Industri/TDI, SIUP/TDUP serta TDP
  • Laporan tentang mutu dan hasil produksi perusahaan
  • ITP yang terakhir
  • Rekaman daftar peralatan dan renaga terampil
  • Kepala Dinas Perindag Provinsi menerbitkan perpanjangan ITP yang berlaku selama 5 (lima) tahun
2. Kewajiban Pemegang ITP          
Pemegang ITP mempunyai kewajiban-kewajiban akan hal-hal sbt :
  1. Mengajukan permohonan perpanjangan ITP paling lambat 2 (dua) bulan sebelum ITP habis masa berlakunya.
  2. Melaporkan kepada Kadis Perindag Propinsi bila terjadi perubahan pada :
  • Merk pabrik
  • Konstruksi alat UTTP yang diproduksi
  • Kepemimpinan perusahaan
3. Melaporkan kepada Kepala Dinas Perindag Propinsi mengenai kelangsungan dan pelaksanaan hasil  kegiatan usahanya paling sedikit 2 (dua) kali dalam 5 (lima) tahun dan/atau apabila diperlukan sewaktu-waktu.
3. Sanksi
Pemegang ITP yang tidak memenuhi kewajibannya dapat dikenakan sangsi sebagai berikut :
  1. Peringatan tertulis sebanyak 3 (tiga) kali dengan tenggang waktu 1 (satu) bulan oleh pejabat yang berwenang menerbitkan ITP.
  2. Bila tidak mengindahkan, ITP dibekukan.
  3. Masa pembekuan ITP selama 6 (enam) bulan
  4. Selama ITP dibekukan perusahaan yang bersang  kutan dilarang melakukan kegiatan pembuatan UTTP.
  5. Apabila perusahaan yang bersangkutan tidak melaku- kan perbaikan selama masa pembekuan ITP dicabut.
B. Reparatir UTTP
  1. Pengertian
Dalam pemakaian UTTP diharapkan selalu dalam kondisi yang baik sesuai dengan sifat metrologis yang ditetapkan. Untuk mencapai hal tersebut maka orang atau badan yang bergerak dibidang usaha jasa reparasi UTTP, pelayanan purna jual UTTP, service dan jasa kalibrasi UTTP , wajib memiliki Izin Reparatir. Perusahaan tersebut wajib memiliki tenaga terampil dan mahir di bidang service, reparasi dan kalibrasi UTTP yang dibuktikan dengan tanda lulus ujian atau sertifikat tanda lulus Diklat sebagai Teknisi UTTP. Disamping itu perusahaan wajib memiliki tempat dan peralatan yang memadai untuk melakukan reparasi dan service UTTP.
           2. Tata Cara Memperoleh Izin Reparatir
  • Permohonan izin Perbaikan UTTP disampaikan kepada Kepala Dinas Propinsi .
  • Sebelum menerbitkan Izin Perbaikan UTTP, Kepala Dinas Propinsi melakukan penelitian terhadap tempat, peralatan dan teknisi yang dimiliki oleh pemohon .
  • Kepala Dinas Propinsi menerbitkan Izin Perbaikan UTTP setelah semua persyaratan yang ditentukan dipenuhi.
  • Izin Perbaikan UTTP berlaku selama 3 (tiga) tahun dan dapat diperpanjang dengan ketentuan memenuhi persyaratan yang ditentukan.
  • Wilayah kerja Pemegang Izin Perbaikan UTTP dicantumkan dalam Izin Perbaikan UTTP
  1. Kewajiban Pemegang Izin Perbaikan UTTP
Pemegang Izin Perbaikan UTTP wajib menjaga dan meningkatkan mutu pekerjaannya  reparasi , dan wajib melaporkan kepada Kepala Dinas Propinsi apabila terjadi pengembangan terhadap kondisi peralatan dan teknisi atau terjadi perubahan kepemilikan perusahaan.
  1. Sanksi
a. Apabila pemegang Izin Perbaikan UTT melakukan pelanggaran wilayah kerja sebagaimana tercantum dalam Izin Perbaikan UTTP atau tidak melakukan salah satu kewajiban sebagaimana tersebut di atas, maka yang bersangkutan diberikan peringatan tertulis. Peringatan tertulis diberikan sebanyak 3 kali dengan tenggang waktu 1 bulan.
b. Izin Perbaikan UTTP dibekukan apabila ybs tidak mengindahkan peringatan tertulis. Selama izin dibekukan perusahaan dilarang melakukan kegiatan perbaikan/pelayanan purna jual UTTP. Jangka waktu pembekuan Izin Perbaikan UTTP berlaku selama 6 bulan dan dapat diberlakukan kembali apabila Pemegang Izin Perbaikan UTTP telah memenuhi kewajibannya sesuai ketentuan.
c. Izin Perbaikan UTTP dapat dicabut apabila :
  • Tidak melakukan perbaikan terhadap pelanggaran yang dilakukannya dalam masa pembekuan izin
  • Melakukan kegiatan selain lingkup kegiatan sebagaimana tercantum dalam Izin Perbaikan UTTP
  • Dijatuhi hukuman tindak pidana oleh Pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap atas pelanggaran UUML.
Pasal 18 Setiap pemasukan UTTP ke dalam wilayah Republik Indonesia harus dengan izin   Menteri.
Setiap UTTP yang masuk kewilayah Republik Indonesia wajib memperoleh Ijin Tipe (IT) yang diterbitkan oleh Direktur Metrologi Direktorat Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Departemen Perdagangan sebagaimana diatur dalam Sk. Menperindag No. 637/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan UTTP Asal Import.
Syarat memperoleh IT
  1. Pemohon yang akan memasukkan UTTP kewilayah RI wajib menyerahkan 1 (satu) contoh UTTP untuk dilakukan penelitian dan pengujian pendahuluan.
  2. Pemohon yang akan memasukan UTTP yang sudah pernah diterbitkan IT nya wajib mengajukan permohonan Label Tipe sesuai dengan jumlah UTTP.
Tata Cara Memperoleh IT UTTP
1) Pemohon mengajukan permohonan untuk memperoleh IT kepada Direktur Metrologi dengan melampirkan :
  • Proforma invoice daftar yang memuat tipe, kapasitas dan jumlah UTTP yang akan dimasukkan kewilayah RI
  • Leaflet/brosur yang memuat gambar konstruksi dan data teknis lengkap dari UTTP yang akan diimport dengan menggunakan bahasa Indonesia/ Internasional
  • Sertifikat OIML bagi UTTP yang telah memperoleh sertifikat dari OIML
2) Direktur Metrologi menerbitkan IT berdasarkan :
  • Hasil penelitian terhadap kesesuaian leaflet/brosur UTTP yang akan dimasukkan kewilayah RI
  • Hasil penelitian dan pengujian fisik UTTP yang telah memenuhi persyaratan teknis (UTTP sertifikat OIML fisik UTTP tidak perlu diteliti secara menyeluruh).
Surat Izin Type (UTTP Asal Impor)
  1. Setiap UTTP dalam bentuk jadi maupun komponen terurai yang masuk ke dan dipergunakan di wilayah Republik Indonesia wajib memperoleh Izin Tipe yang berupa Label Tipe.  Label Type adalah label berbentuk tanda tempel yang terbuat dari bahan bukan logam sebagai tanda ijin type, memuat spesifikasi UTTP dan nomor Izin Typenya. Label Type dilekatkan pada setiap UTTP sebelum dilakukan peneraan.
  2. Tata Cara Memperoleh Ijin Tipe
  3. Perusahaan yang akan memasukkan UTTP ke wilayah RI menyampaikan permohonan untuk memperoleh Ijin Tipe kepada Direktur Metrologi dengan melampirkan :
  • Proforma Invoice atau daftar yang didalamnya memuat type, kapasitas/kekuatan dan jumlah UTTP yang akan dimasukkan ;
  • Leaflet/brosur yang memuat gambar konstruksi dan data teknis lengkap dari UTTP yang akan diimpor dengan menggunakan huruf latin dan angka arab serta dalam bahasa Indonesia atau sekurang-kurangnya bahasa Internasional.
  • Sertifikat OIML bagi UTTP yang telah memperoleh sertifikat dari OIML.
  • Menyerahkan satu contoh UTTP untuk diadakan penelitian dan pengujian pendahuluan.
  1. Direktorat Metrologi melakukan penelitian dan pengujian secara fisik terhadap contoh UTTP setelah UTTP tersebut masuk ke Indonesia. Bagi UTTP yang telah memiliki sertifikat OIML fisik UTTP tidak perlu diteliti secara menyeluruh.
  2. Ijin Tipe diterbitkan oleh Direktorat Metrologi selambat-lambatnya 3 bulan sejak diterimanya dokumen permohonan secara lengkap serta berdasarkan hasil penelitian persyaratan teknis dan secara fisik terhadap contoh UTTP.
  3. Setiap Ijin Tipe harus dilampiri dengan Label Tipe sesuai dengan jumlah UTTP yang akan dimasukkan ke Indonesia.
  4. Apabila dalam penelitian fisik ternyata UTTP tidak memenuhi persyaratan teknis dan sifat metrologisnya. UTTP dimaksud dikembalikan kepada pemohon dengan diserta surat keterangan menyatakan bahwa UTTP dimaksud tidak dapat dimasukkan ke wilayah Indonesia.
  5. Setiap perusahaan/perorangan yang akan memasukkan UTTP yang sudah pernah diterbitkan Ijin Tipenya wajib mengajukan permohonan Label Tipe sesuai dengan jumlah UTTP. Direktorat Metrologi mencatat perusahaan/perorangan pengimpor UTTP dalam registrasi UTTP asal luar negeri dan menginformasikan kepada masyarakat.
Oleh : Djainul Arifin, SH/http://metrologilegal.wordpress.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar