PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR:
08/M-DAG/PER/3/2010
TENTANG
ALAT-ALAT UKUR,
TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP)
YANG
WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
MENTERI
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
|
||||
Menimbang :
|
a.
bahwa
untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2
Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang
Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya
(UTTP), perlu mengatur syarat teknis dan jenis UTTP yang wajib ditera dan
ditera ulang;
b.
bahwa
pengaturan syarat teknis dan jenis UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang
dilakukan dalam rangka menjamin kebenaran hasil pengukuran, penakaran, atau
penimbangan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan
produsen UTTP;
c.
bahwa
berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b,
perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
|
|||
Mengingat :
|
1.
Undang-Undang
Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3193);
2.
Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3821);
3.
Undang-Undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara
Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4884);
4.
Undang-Undang
Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.
Undang-Undang
Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4633);
6.
Undang-Undang
Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota
Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4744);
7.
Undang-Undang
Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4916);
8.
Peraturan
Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera
dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar,
Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985
Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9.
Peraturan
Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan
Satuan Lain Yang Berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor
17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);
10.
Peraturan
Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara
Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah
Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.
Peraturan
Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I
Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah
terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
12.
Keputusan
Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu
II;
13.
Peraturan
Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian
Negara;
14.
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang
Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999;
15.
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 635/MPP/Kep/10/2004 tentang Tanda
Tera;
16.
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata
Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir
dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009;
17.
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit
Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
18.
Peraturan
Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penilaian Terhadap
Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal;
|
|||
MEMUTUSKAN:
|
||||
Menetapkan :
|
PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN TENTANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA
(UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG.
|
|||
Pasal
1
|
||||
|
Dalam Peraturan Menteri ini yang
dimaksud dengan:
1. Alat-alat ukur, takar, timbang,
dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi
Legal.
2. Alat ukur adalah alat yang
diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
3. Alat takar adalah alat yang
diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
4. Alat timbang adalah alat yang
diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
5. Alat perlengkapan adalah alat
yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada
alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran,
penakaran, atau penimbangan.
6. Wajib ditera adalah suatu
keharusan bagi UTTP untuk ditera.
7. Wajib ditera ulang adalah suatu
keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
8. Bebas dari tera ulang adalah
suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
9. Bebas dari tera dan tera ulang
adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera
ulang.
10. Menteri adalah
Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
|
|||
Pasal
2
|
||||
|
UTTP sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 ayat (1) huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem
Internasional (SI) dan berdasarkan desimal;
b. bentuk dan konstruksinya berbeda
dari UTTP yang wajib ditera; dan
c. dibubuhi tulisan
yang cukup jelas sesuai dengan tujuan penggunaannya.
|
|||
Pasal
4
|
||||
|
Syarat teknis UTTP sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. persyaratan administrasi;
b. persyaratan teknis;
c. persyaratan kemetrologian;
d. pemeriksaan dan pengujian; dan
e. pembubuhan tanda
tera.
|
|||
Pasal
5
|
||||
|
1.
Persyaratan
administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat penjelasan
mengenai ruang lingkup, penerapan di lapangan, identitas, dan persyaratan
yang harus dipenuhi UTTP sebelum dilakukan tera dan tera ulang.
2.
Persyaratan
teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat ketentuan
karakteristik disain UTTP tanpa membatasi pengembangan teknologi dengan harus
memastikan:
a. persyaratan kemetrologian yang
terpenuhi;
b. hasil pengukuran yang jelas dan
sederhana; dan
c. tidak mudah dilakukan kecurangan.
3.
Persyaratan
kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memuat ketentuan
Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dari UTTP, kondisi yang harus dipenuhi
serta menentukan rentang dan penunjukkan hasil pengukuran.
4.
Pemeriksaan
dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memuat ketentuan
pemeriksaan dan pengujian UTTP pada kegiatan tera dan tera ulang.
5.
Pembubuhan
tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memuat ketentuan
penandaan UTTP dengan tanda tera yang berlaku, setelah dilakukan pemeriksaan
dan pengujian.
|
|||
Pasal
6
|
||||
|
UTTP yang wajib ditera dan ditera
ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah UTTP yang
secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan
siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau
penimbangan untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan pungutan
atau upah;
e. menentukan produk akhir dalam
perusahaan; atau
f. melaksanakan
peraturan perundang-undangan.
|
|||
Pasal
7
|
||||
|
1.
UTTP
yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat
(1) huruf b, dilarang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau
disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6.
2.
UTTP
yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
harus diberikan tulisan ”HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN”.
|
|||
Pasal
8
|
||||
|
Penggunaan
UTTP yang dapat dimintakan pembebasan dari tera ulang harus berada di
tempat-tempat laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang
penimbunan, di lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, ruangan
tempat unit mesin produksi, dan di tempat tertentu bagi tangki ukur gerak.
|
|||
Pasal
9
|
||||
|
Untuk
mendapatkan pembebasan tera ulang, pemilik atau pemakai UTTP harus mengajukan
permohonan tertulis dan memenuhi syarat serta tata cara sebagaimana tercantum
dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan
Menteri ini.
|
|||
Pasal
10
|
||||
|
UTTP
yang dibebaskan dari tera dan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2
ayat (1) huruf c adalah UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk
keperluan rumah tangga.
|
|||
Pasal
11
|
||||
|
1.
Dalam
hal syarat teknis UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum ditetapkan,
penentuan syarat teknis UTTP dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis
atau rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML), Standar
Internasional, atau Standar Nasional Indonesia.
2.
Penentuan
syarat teknis UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas
persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur
Metrologi dan berlaku sampai syarat teknis UTTP ditetapkan.
|
|||
Pasal
12
|
||||
|
Pada saat Peraturan Menteri ini
mulai berlaku:
1.
Keputusan
Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 639/MPP/Kep/10/2004 tentang
Ketentuan dan Syarat Teknis Tangki Ukur Mobil; dan
2.
Ketentuan
Bab VII mengenai Syarat-syarat Teknis UTTP dalam Keputusan Menteri
Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan
Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian
dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
|
|||
Pasal
13
|
||||
|
Peraturan Menteri ini mulai berlaku
pada tanggal ditetapkan.
Agar
setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini
dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
|
|||
|
|
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret
2010
|
||
|
|
MENTERI PERDAGANGAN
R.I.,
Ttd
MARI
ELKA PANGESTU
|
||
|
Salinan sesuai dengan
aslinya
Sekretariat Jenderal
Kementerian
Perdagangan R.I.
Kepala Biro Hukum,
Ttd
Widodo
|
|
|
|
|
|
|
|
|
LAMPIRAN PERATURAN MENTERI
PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 08/M-DAG/PER/3/2010
TANGGAL : 3 MARET
2010
|
||||
Daftar
Lampiran
|
||||
Lampiran I :
Lampiran II :
|
Alat-alat
Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera
Ulang.
Syarat
dan Tata Cara Memperoleh Pembebasan Dari Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar,
Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).
|
|||
|
|
|
|
|
ALAT-ALAT UKUR,
TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP)
YANG
WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
|
||||
Jenis UTTP
|
Rincian UTTP
|
|||
Alat Ukur Panjang
|
a. Meter Dengan Pegangan;
b. Meter Kayu;
c. Meter Meja dari Logam;
d. Tongkat Duga;
e. Meter Saku Baja;
f. Ban Ukur;
g. Depth Tape;
h. Alat Ukur Tinggi Orang;
i. Ukur Panjang Dengan Alat Hitung (Counter
Meter):
1) Mekanik;
2) Elektronik.
j. Alat Ukur Permukaan Cairan:
1) Float Level Gauge;
2) Capacitance Level Gauge;
3) Radar Tank Gauging;
4) Ultrasonic Tank Gauging.
k. Meter Taksi.
|
|||
Takaran
|
a. Takaran Kering;
b. Takaran Basah;
c. Takaran Pengisi.
|
|||
Alat Ukur dari Gelas
|
a. Labu Ukur;
b. Buret;
c. Pipet;
d. Gelas Ukur
|
|||
Bejana Ukur
|
Bejana Ukur
|
|||
Tangki Ukur
|
a. Tangki Ukur Tetap:
1) Bentuk Silinder Tegak;
2) Bentuk Silinder Datar;
3) Bentuk Bola;
4) Bentuk Speroidal.
b. Tangki Ukur Gerak:
1) Tangki Ukur Mobil;
2) Tangki Ukur Wagon;
3) Tangki Ukur Tongkang;
4) Tangki Ukur Kapal;
5) Tangki Ukur Pindah;
6) Tangki Ukur Apung.
|
|||
Timbangan
|
a. Timbangan Otomatis:
1) Timbangan Ban Berjalan (Alat
Timbang dan Pengangkut);
2) Timbangan Pengisian;
3) Timbangan Pengecek dan Penyortir.
b. Timbangan Bukan Otomatis;
1) Yang Penunjukkannya Otomatis:
a) Timbangan Elektronik;
b) Timbangan Pegas;
c) Timbangan Cepat.
2) Yang Penunjukkannya Semi
Otomatis: timbangan cepat meja yang dilengkapi anak timbangan untuk menambah
kapasitas penimbangan
3) Yang Penunjukkannya Bukan
Otomatis:
a) Neraca;
b) Dacin;
c) Timbangan Milisimal;
d) Timbangan Sentisimal;
e) Timbangan Desimal;
f) Timbangan Bobot Ingsut;
g) Timbangan Meja Beranger.
|
|||
Anak Timbangan
|
a. Anak Timbangan Ketelitian Biasa (Kelas
M2, M3);
b. Anak Timbangan Ketelitian Khusus
(Kelas F2, M1).
|
|||
Alat Ukur Gaya dan
Tekanan
|
a. Manometer;
b. Tensimeter.
|
|||
Alat Kadar Air
|
Meter Kadar Air
|
|||
Alat Ukur Cairan
Dinamis
|
a. Meter Bahan Bakar Minyak:
1) Meter Arus Volumetrik;
2) Meter Arus Turbin;
3) Mass Arus Pengukur Massa Secara
Langsung (Direct Mass Flow Meter).
b. Meter Air:
1) Meter Air Dingin;
2) Meter Air Panas.
c. Meter Prover;
d. Ultrasonic Liquid Flow Meter.
|
|||
Alat Ukur Gas
|
a. Meter Gas Volumetrik dan
Inferensial:
1) Meter Gas Rotary Piston dan
Turbin;
2) Meter Gas Tekanan Rendah:
a) Meter Gas Diafragma;
b) Meter Gas Basah.
3) Meter Gas Orifice;
4) Meter Gas Vortex;
5) Gas Mass Flow Meter;
6) Magnetic Gas Flow Meter;
7) Hot Wire Gas Flow Meter;
8) Ultrasonic Gas Flow Meter.
b. Pompa Ukur Bahan Bakar Gas;
c. Pompa Ukur Elpiji.
|
|||
Alat Ukur Energi
Listrik (Meter kWh)
|
Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh)
1 Fase
3 Fase
|
|||
Perlengkapan UTTP
|
a. Pemaras;
b. Pencap Kartu;
c. Automatic Temperature Gravity (ATG);
d. Automatic Temperature
Compensator (ATC);
e. CMOS Temperature Compensator (CTC);
f. Plat Orifice;
g. Pembatas Arus Listrik;
h. Pembatas Arus Air;
i. Pressure Recorder;
j. Differential Pressure
Recorder;
k. Temperature Recorder;
l. Pressure Transmitter;
m. Differential Pressure
Transmitter;
n. Temperature Transmitter.
|
|||
Alat Ukur Lingkungan
Hidup
|
a. Alat Ukur Limbah Industri;
b. Alat Ukur Polusi Udara.
|
|||
SYARAT DAN TATA CARA
MEMPEROLEH PEMBEBASAN DARI TERA ULANG
ALAT UKUR, TAKAR,
TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP)
|
||||
1. Syarat UTTP Dapat Diberikan
Pembebasan Dari Tera Ulang
|
||||
|
UTTP yang dapat memperoleh
pembebasan dari tera ulang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. UTTP bertanda tera sah yang
berlaku;
2. Setiap UTTP yang dibebaskan dari
tera ulang hanya digunakan untuk kontrol di dalam perusahaan dan harus
ditempatkan dalam suatu ruang atau suatu tempat tertentu serta tidak boleh
dipindah-pindahkan; dan
3. Lokasi ruangan atau
tempat dan letak UTTP sebagaimana dimaksud pada angka 2, harus dinyatakan
dalam suatu gambar denah.
|
|||
2. Tata Cara Memperoleh Pembebasan Dari
Tera Ulang
|
||||
|
Tata cara untuk memperoleh
pembebasan dari tera ulang sebagai berikut:
1. Pemilik UTTP mengajukan surat
permohonan pembebasan dari tera ulang kepada Kepala Dinas yang membidangi
urusan perdagangan di provinsi atau kabupaten/kota yang telah
menyelenggarakan urusan sub bidang metrologi legal dengan mencantumkan:
a. data mengenai jumlah, jenis,
kapasitas, nomor seri, kegunaan/fungsi, dan gambar denah UTTP dimaksud; dan
b. alasan UTTP tersebut diajukan
bebas dari tera ulang.
2. Kepala Dinas yang membidangi
urusan perdagangan di provinsi atau kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan
urusan sub bidang metrologi legal meneliti kebenaran data yang disampaikan
oleh pemohon yang bersangkutan.
3. Berdasarkan hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kepala Dinas yang membidangi urusan
perdagangan di provinsi atau kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan
urusan sub bidang metrologi legal:
a. menerbitkan Surat Keterangan
Bebas Tera Ulang dengan menggunakan format surat sebagaimana terlampir, dalam
hal syarat dipenuhi; atau
b. menerbitkan surat penolakan,
dalam hal syarat tidak dipenuhi.
4. Semua biaya yang dikeluarkan
berkenaan dengan proses permohonan pembebasan dari tera ulang dibebankan
kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
|
Minggu, 14 April 2013
PERMENDAG NO. 08 TAHUN 2010
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar