Minggu, 14 April 2013

PERMENDAG NO. 08 TAHUN 2010

PERATURAN
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR: 08/M-DAG/PER/3/2010
TENTANG
ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP)
YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang :
a.   bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 4 Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP), perlu mengatur syarat teknis dan jenis UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang;
b.   bahwa pengaturan syarat teknis dan jenis UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang dilakukan dalam rangka menjamin kebenaran hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan sebagai upaya untuk memberikan perlindungan kepada konsumen dan produsen UTTP;
c.   bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Perdagangan;
Mengingat :
1.         Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 11, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3193);
2.         Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3821);
3.         Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4151) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4884);
4.         Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 125, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4437) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 59, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4844);
5.         Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 62, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4633);
6.         Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 93, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4744);
7.         Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
8.         Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 1985 tentang Wajib dan Pembebasan Untuk Ditera dan/atau Ditera Ulang Serta Syarat-syarat Bagi Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3283);
9.         Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1987 tentang Satuan Turunan, Satuan Tambahan, dan Satuan Lain Yang Berlaku (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1987 Nomor 17, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3351);
10.      Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2007 tentang Pembagian Urusan Pemerintahan Antara Pemerintah, Pemerintahan Daerah Provinsi, dan Pemerintahan Daerah Kabupaten/Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 82, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4737);
11.      Peraturan Presiden Nomor 10 Tahun 2005 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Kementerian Negara Republik Indonesia sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 50 Tahun 2008;
12.      Keputusan Presiden Nomor 84/P Tahun 2009 tentang Pembentukan Kabinet Indonesia Bersatu II;
13.      Peraturan Presiden Nomor 47 Tahun 2009 tentang Pembentukan dan Organisasi Kementerian Negara;
14.      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999;
15.      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 635/MPP/Kep/10/2004 tentang Tanda Tera;
16.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 01/M-DAG/PER/3/2005 tentang Organisasi dan Tata Kerja Departemen Perdagangan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 24/M-DAG/PER/6/2009;
17.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 50/M-DAG/PER/10/2009 tentang Unit Kerja dan Unit Pelaksana Teknis Metrologi Legal;
18.      Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 51/M-DAG/PER/10/2009 tentang Penilaian Terhadap Unit Pelaksana Teknis dan Unit Pelaksana Teknis Daerah Metrologi Legal;
MEMUTUSKAN:
Menetapkan :
PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN TENTANG ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP) YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG.
Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Alat-alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya yang selanjutnya disingkat UTTP adalah alat-alat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1981 tentang Metrologi Legal.
2. Alat ukur adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas dan/atau kualitas.
3. Alat takar adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran kuantitas atau penakaran.
4. Alat timbang adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai bagi pengukuran massa atau penimbangan.
5. Alat perlengkapan adalah alat yang diperuntukkan atau dipakai sebagai pelengkap atau tambahan pada alat-alat ukur, takar, atau timbang yang menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan.
6. Wajib ditera adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera.
7. Wajib ditera ulang adalah suatu keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
8. Bebas dari tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera ulang.
9. Bebas dari tera dan tera ulang adalah suatu pembebasan dari keharusan bagi UTTP untuk ditera dan ditera ulang.
10. Menteri adalah Menteri yang membidangi urusan perdagangan.
Pasal 2

UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. menggunakan satuan Sistem Internasional (SI) dan berdasarkan desimal;
b. bentuk dan konstruksinya berbeda dari UTTP yang wajib ditera; dan
c. dibubuhi tulisan yang cukup jelas sesuai dengan tujuan penggunaannya.
Pasal 4

Syarat teknis UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) meliputi:
a. persyaratan administrasi;
b. persyaratan teknis;
c. persyaratan kemetrologian;
d. pemeriksaan dan pengujian; dan
e. pembubuhan tanda tera.
Pasal 5

1.      Persyaratan administrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a memuat penjelasan mengenai ruang lingkup, penerapan di lapangan, identitas, dan persyaratan yang harus dipenuhi UTTP sebelum dilakukan tera dan tera ulang.
2.      Persyaratan teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b memuat ketentuan karakteristik disain UTTP tanpa membatasi pengembangan teknologi dengan harus memastikan:
a.  persyaratan kemetrologian yang terpenuhi;
b.  hasil pengukuran yang jelas dan sederhana; dan
c.  tidak mudah dilakukan kecurangan.

3.      Persyaratan kemetrologian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c memuat ketentuan Batas Kesalahan yang Diizinkan (BKD) dari UTTP, kondisi yang harus dipenuhi serta menentukan rentang dan penunjukkan hasil pengukuran.
4.      Pemeriksaan dan pengujian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d memuat ketentuan pemeriksaan dan pengujian UTTP pada kegiatan tera dan tera ulang.
5.      Pembubuhan tanda tera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf e memuat ketentuan penandaan UTTP dengan tanda tera yang berlaku, setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
Pasal 6

UTTP yang wajib ditera dan ditera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a adalah UTTP yang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk keperluan menentukan hasil pengukuran, penakaran, atau penimbangan untuk:
a. kepentingan umum;
b. usaha;
c. menyerahkan atau menerima barang;
d. menentukan pungutan atau upah;
e. menentukan produk akhir dalam perusahaan; atau
f. melaksanakan peraturan perundang-undangan.
Pasal 7

1.      UTTP yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b, dilarang secara langsung atau tidak langsung digunakan atau disimpan dalam keadaan siap pakai untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
2.      UTTP yang dapat dibebaskan dari tera ulang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus diberikan tulisan ”HANYA UNTUK KONTROL PERUSAHAAN”.
Pasal 8

Penggunaan UTTP yang dapat dimintakan pembebasan dari tera ulang harus berada di tempat-tempat laboratorium, ruangan kantor, ruangan bengkel, gudang penimbunan, di lingkungan perusahaan yang tidak terbuka untuk umum, ruangan tempat unit mesin produksi, dan di tempat tertentu bagi tangki ukur gerak.
Pasal 9

Untuk mendapatkan pembebasan tera ulang, pemilik atau pemakai UTTP harus mengajukan permohonan tertulis dan memenuhi syarat serta tata cara sebagaimana tercantum dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 10

UTTP yang dibebaskan dari tera dan tera ulang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf c adalah UTTP yang khusus diperuntukkan atau dipakai untuk keperluan rumah tangga.
Pasal 11

1.      Dalam hal syarat teknis UTTP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 belum ditetapkan, penentuan syarat teknis UTTP dapat dilakukan sesuai dengan ketentuan teknis atau rekomendasi Organisasi Internasional Metrologi Legal (OIML), Standar Internasional, atau Standar Nasional Indonesia.
2.      Penentuan syarat teknis UTTP sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan atas persetujuan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri dalam hal ini Direktur Metrologi dan berlaku sampai syarat teknis UTTP ditetapkan.
Pasal 12

Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
1.      Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 639/MPP/Kep/10/2004 tentang Ketentuan dan Syarat Teknis Tangki Ukur Mobil; dan
2.      Ketentuan Bab VII mengenai Syarat-syarat Teknis UTTP dalam Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 61/MPP/Kep/2/1998 tentang Penyelenggaraan Kemetrologian sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri Perindustrian dan Perdagangan Nomor 251/MPP/Kep/6/1999;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 13

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.


Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 Maret 2010


MENTERI PERDAGANGAN R.I.,
Ttd
MARI ELKA PANGESTU

Salinan sesuai dengan aslinya
Sekretariat Jenderal
Kementerian Perdagangan R.I.
Kepala Biro Hukum,
Ttd
Widodo








LAMPIRAN PERATURAN MENTERI PERDAGANGAN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR : 08/M-DAG/PER/3/2010
TANGGAL : 3 MARET 2010
Daftar Lampiran
Lampiran I         :

Lampiran II        :
Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP) Yang Wajib Ditera dan Ditera Ulang.
Syarat dan Tata Cara Memperoleh Pembebasan Dari Tera Ulang Alat-alat Ukur, Takar, Timbang, dan Perlengkapannya (UTTP).





ALAT-ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP)
YANG WAJIB DITERA DAN DITERA ULANG
Jenis UTTP
Rincian UTTP
Alat Ukur Panjang
a. Meter Dengan Pegangan;
b. Meter Kayu;
c. Meter Meja dari Logam;
d. Tongkat Duga;
e. Meter Saku Baja;
f. Ban Ukur;
g. Depth Tape;
h. Alat Ukur Tinggi Orang;
i. Ukur Panjang Dengan Alat Hitung (Counter Meter):
1) Mekanik;
2) Elektronik.
j. Alat Ukur Permukaan Cairan:
1) Float Level Gauge;
2) Capacitance Level Gauge;
3) Radar Tank Gauging;
4) Ultrasonic Tank Gauging.
k. Meter Taksi.
Takaran

a. Takaran Kering;
b. Takaran Basah;
c. Takaran Pengisi.
Alat Ukur dari Gelas
a. Labu Ukur;
b. Buret;
c. Pipet;
d. Gelas Ukur
Bejana Ukur
Bejana Ukur
Tangki Ukur
a. Tangki Ukur Tetap:
1) Bentuk Silinder Tegak;
2) Bentuk Silinder Datar;
3) Bentuk Bola;
4) Bentuk Speroidal.
b. Tangki Ukur Gerak:
1) Tangki Ukur Mobil;
2) Tangki Ukur Wagon;
3) Tangki Ukur Tongkang;
4) Tangki Ukur Kapal;
5) Tangki Ukur Pindah;
6) Tangki Ukur Apung.
Timbangan
a. Timbangan Otomatis:
1) Timbangan Ban Berjalan (Alat Timbang dan Pengangkut);
2) Timbangan Pengisian;
3) Timbangan Pengecek dan Penyortir.
b. Timbangan Bukan Otomatis;
1) Yang Penunjukkannya Otomatis:
a) Timbangan Elektronik;
b) Timbangan Pegas;
c) Timbangan Cepat.
2) Yang Penunjukkannya Semi Otomatis: timbangan cepat meja yang dilengkapi anak timbangan untuk menambah kapasitas penimbangan
3) Yang Penunjukkannya Bukan Otomatis:
a) Neraca;
b) Dacin;
c) Timbangan Milisimal;
d) Timbangan Sentisimal;
e) Timbangan Desimal;
f) Timbangan Bobot Ingsut;
g) Timbangan Meja Beranger.
Anak Timbangan
a. Anak Timbangan Ketelitian Biasa (Kelas M2, M3);
b. Anak Timbangan Ketelitian Khusus (Kelas F2, M1).
Alat Ukur Gaya dan Tekanan
a. Manometer;
b. Tensimeter.
Alat Kadar Air
Meter Kadar Air
Alat Ukur Cairan Dinamis
a. Meter Bahan Bakar Minyak:
1) Meter Arus Volumetrik;
2) Meter Arus Turbin;
3) Mass Arus Pengukur Massa Secara Langsung (Direct Mass Flow Meter).
b. Meter Air:
1) Meter Air Dingin;
2) Meter Air Panas.
c. Meter Prover;
d. Ultrasonic Liquid Flow Meter.
Alat Ukur Gas
a. Meter Gas Volumetrik dan Inferensial:
1) Meter Gas Rotary Piston dan Turbin;
2) Meter Gas Tekanan Rendah:
a) Meter Gas Diafragma;
b) Meter Gas Basah.
3) Meter Gas Orifice;
4) Meter Gas Vortex;
5) Gas Mass Flow Meter;
6) Magnetic Gas Flow Meter;
7) Hot Wire Gas Flow Meter;
8) Ultrasonic Gas Flow Meter.
b. Pompa Ukur Bahan Bakar Gas;
c. Pompa Ukur Elpiji.
Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh)
Alat Ukur Energi Listrik (Meter kWh)
1 Fase
3 Fase
Perlengkapan UTTP
a. Pemaras;
b. Pencap Kartu;
c. Automatic Temperature Gravity (ATG);
d. Automatic Temperature Compensator (ATC);
e. CMOS Temperature Compensator (CTC);
f. Plat Orifice;
g. Pembatas Arus Listrik;
h. Pembatas Arus Air;
i. Pressure Recorder;
j. Differential Pressure Recorder;
k. Temperature Recorder;
l. Pressure Transmitter;
m. Differential Pressure Transmitter;
n. Temperature Transmitter.
Alat Ukur Lingkungan Hidup
a. Alat Ukur Limbah Industri;
b. Alat Ukur Polusi Udara.

SYARAT DAN TATA CARA MEMPEROLEH PEMBEBASAN DARI TERA ULANG
ALAT UKUR, TAKAR, TIMBANG, DAN PERLENGKAPANNYA (UTTP)

1.      Syarat UTTP Dapat Diberikan Pembebasan Dari Tera Ulang

UTTP yang dapat memperoleh pembebasan dari tera ulang harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. UTTP bertanda tera sah yang berlaku;
2. Setiap UTTP yang dibebaskan dari tera ulang hanya digunakan untuk kontrol di dalam perusahaan dan harus ditempatkan dalam suatu ruang atau suatu tempat tertentu serta tidak boleh dipindah-pindahkan; dan
3. Lokasi ruangan atau tempat dan letak UTTP sebagaimana dimaksud pada angka 2, harus dinyatakan dalam suatu gambar denah.
2.      Tata Cara Memperoleh Pembebasan Dari Tera Ulang

Tata cara untuk memperoleh pembebasan dari tera ulang sebagai berikut:
1. Pemilik UTTP mengajukan surat permohonan pembebasan dari tera ulang kepada Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan di provinsi atau kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan urusan sub bidang metrologi legal dengan mencantumkan:
a. data mengenai jumlah, jenis, kapasitas, nomor seri, kegunaan/fungsi, dan gambar denah UTTP dimaksud; dan
b. alasan UTTP tersebut diajukan bebas dari tera ulang.
2. Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan di provinsi atau kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan urusan sub bidang metrologi legal meneliti kebenaran data yang disampaikan oleh pemohon yang bersangkutan.
3. Berdasarkan hasil penelitian sebagaimana dimaksud pada angka 2, Kepala Dinas yang membidangi urusan perdagangan di provinsi atau kabupaten/kota yang telah menyelenggarakan urusan sub bidang metrologi legal:
a. menerbitkan Surat Keterangan Bebas Tera Ulang dengan menggunakan format surat sebagaimana terlampir, dalam hal syarat dipenuhi; atau
b. menerbitkan surat penolakan, dalam hal syarat tidak dipenuhi.
4. Semua biaya yang dikeluarkan berkenaan dengan proses permohonan pembebasan dari tera ulang dibebankan kepada pemohon sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar